RN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar subsidi terhadap PT Transportasi Jakarta tahun anggaran 2018 dan 2019. Nilai lebih bayar sebesar Rp415.922,80.
Temuan tersebut berdasarkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II Tahun 2020.
Dalam ikhtisar tersebut, dijelaskan bahwa PT Transjakarta tidak memperhitungkan pemberian subsidi public service obligation (PSO) dengan pendapatan non tiket tahun 2018 dan 2019.
BERITA TERKAIT :Ini Modus Pemda Cari Duit, Manipulasi Perencanaan Anggaran Dan Permainan Izin
Bahlil Akui Subsidi BBM & Listrik Bocor Rp 100 T, Era Jokowi Masalah Gak?
"Kelebihan pembayaran subsidi oleh pemerintah terjadi pada 1 entitas. Sedangkan pengeluaran tanggung jawab sosial perusahaan dibebankan dalam penghitungan biaya produksi PSO Rp415.922,80," demikian isi kutipan ikhtisar, Senin (12/7).
Belum ada tanggapan dari pihak Pemprov DKI, terkait ikhtisar temuan BPK 2020 ini.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo, mengatakan, tidak ada kendala serius dari temuan BPK Semester II Tahun 2020.
"Enggak ada penjelasan apa-apa, karena itu kan temuan, ya ditindaklanjut tentunya," ujar Sardjono.
Diketahui, BPK menemukan adanya kelebihan bayar subsidi terhadap PT Transportasi Jakarta tahun anggaran 2018 dan 2019. Nilai lebih bayar sebesar Rp415.922,80.