Jumat,  29 November 2024

PPKM Darurat Bikin Pengangguran di DKI Jakarta Bertambah

DIS/RN
PPKM Darurat Bikin Pengangguran di DKI Jakarta Bertambah

RN – Pemerintah dikabarkan akan memperpanjang PPKM Darurat. Namun, hal ini akan berdampak pada warga DKI Jakarta. Pekerja di DKI Jakarta terncam mengalami tsunami gelombak PHK. Akibatnya, pengangguran di Ibu kota akan bertambah.

"Bagi pengusaha ini sudah masuk kategori darurat juga,karena cashflow semakin sekarat sedangkan peluang mendapatkan omzet dan profit tidak pasti. Psikologi pengusaha pasti sangat resah, gelisah memikirkan bagaimana nasib usahanya ke depan jika pandemi semakin berkepanjangan," kata Ketua Umum DPD HIPPI Prov.DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangan dikutip Jumat (16/7/21).

Jika PPKM Darurat ini benar benar diperpanjang, akan menjadi dilematis bagi pengusaha khususnya UMKM. Ada yang mampu bertahan dengan cashflow yang sudah sangat menipis, tapi ada kemungkinan melakukan rasionalisasi dengan PHK dan merumahkan karyawan bahkan paling ekstrem menutup usahanya. Namun, semua akan kembali ke daya tahan masing sektor usaha.

BERITA TERKAIT :
Warisan Jokowi Dan Jumlah Pengangguran Naik, Anak SMK Harus Perkuat Skil
Lulusan SMK Di Jabar Kenapa Gak Laku, Gak Matching Dengan Kebutuhan Industri

"Jika Covid ini masih berkepanjangan dan tidak ada kepastian tentu pelan pelan dan pasti tinggal menunggu waktu akan lebih banyak pengusaha yang akan tumbang khususnya pelaku UMKM yang sangat rentan dengan kondisi ini," kata Sarman.

Sementara Berdasarkan survei Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) para pekerja khususnya yang berpenghasilan rendah banyak mengalami pemotongan gaji.

Research Manager IBCM Nizma Fadila mengatakan sebanyak 57% karyawan dengan pendapatan rendah, yaitu di bawah Rp 5 juta per bulan, mengalaminya.

Angka ini lebih besar bila dibandingkan dengan karyawan berpenghasilan di atas Rp 10 juta per bulan. Di mana mereka yang mengalami pemotongan gaji sebesar 47%.

Data ini diperoleh melalui survei mengenai dampak Covid-19 terhadap karyawan swasta di Indonesia. Survei ini dilakukan pada dua gelombang yaitu Mei dan Desember 2020.