RN - Penyanyi Reza Artamevia menghirup udara segar. Penyanyi senior ini dinyatakan bebas dari masa hukuman akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Reza, Leidermen Ujinawan.
“Oh iya udah, udah bebas. Minggu lalu dia (Reza) bebas kalau tidak salah,” kata Leidermen, Senin, 19 Juli 2021.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
“Memang masa hukumannya sudah habis,” kata Leidermen menambahkan.
Menurut Leidermen, Reza saat ini sudah meninggalkan pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Di hari kebebasannya tersebut, Reza dijemput oleh keluarganya, termasuk sang anak, Aaliyah Massaid.
“Dia di Lido. Dijemput keluarga, iya sama Aaliyah dan kakanya, sama Aksa adiknya Reza,” kata Leidermen.
Reza Artamevia ditangkap pada Jumat, 5 September 2020. Dia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat ditangkap, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza baru saja melakukan transaksi pembelian sabu-sabu. Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di rumah Reza.
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, dompet, alat hisap, korek api. Melalui kuasa hukumnya, penyanyi itu pun mengajukan permohonan rehabilitasi.