Sabtu,  23 November 2024

Yang Mau Sehat Dan Tetap Hidup Sebaiknya Dukung Revisi Perda Corona DKI

NS/RN
Yang Mau Sehat Dan Tetap Hidup Sebaiknya Dukung Revisi Perda Corona DKI
Ilustrasi

RN - Corona masih gass full. Walau tren di Jakarta mulai landai tapi belum ada jaminan kalau virus mematikan itu akan musnah. 

Untuk itulah, banyak aktivis dan relawan Corona agar revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 ada sanksi tegas. Sanksi tegas seperti adanya hukuman pidana agar warga yang membandel bisa tertib.

Diharapkan, sanksi bui dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 bisa membuat pelanggar kapok. Revisi Perda ini tentunya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Coorna Makin Ngegas, Jakut Jaktim Jaksel Horor Tuh
Baru Dibui Sebentar Sudah Bebas, Eks Wakil Ketua DPR (Azis) Panen Remisi?  

"Usulan revisi perda itu juga dilakukan agar penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Humanis harus dikedepankan," tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan.

"Revisi Perda ini untuk menjaga keselamatan warga Jakarta. Penjelasan dari Gubernur DKI akan dicermati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta bersama pihak eksekutif," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. 

“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

Dalam dukumen revisi, ada beberapa hal soal ancaman pidana. Seperti Pasal 32A yang mencantumkan hukuman penjara 3 bulan kurungan.

1. Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

3. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 32B

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 32A adalah pelanggaran