RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murka. KPK marah lantaran gedungnya ditembaki laser bertuliskan Berani Jujur Pecat.
KPK lalu melaporkan kejadian itu. Tapi, KPK mengaku pihaknya menghormati penuh seni kebebasan berpendapat dengan cara simbolik. Tetapi, karena penembakan laser itu tidak sesuai dengan aturan, KPK menilai hal itu tak dapat dimaknai sebagai bentuk kebebasan berpendapat.
"KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU. Gagasan, informasi, kritik, dan masukan yang disampaikan dengan cara-cara simbolik kami maknai sebagai seni kebebasan berpendapat dan KPK sangat memahami dan menghormati hal tersebut," kata Plt Juri Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Ali menerangkan, kebebasan berpendapat sejatinya harus disertai dengan aturan yang berlaku. Namun, dalam konteks penembakan laser ini, KPK menyayangkan aksi itu diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang berwenang.
"Tetapi kami berharap bahwa cara-cara yang dilakukan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada. Menembakkan laser ke gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," ungkapnya.
Berangkat dari itulah, lembaga antirasuah ini menilai penembakan laser 'Berani Jujur Pecat' tidak bisa dikatakan sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Pasalnya, aksi tersebut tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku tentang penyampaian aspirasi.
"Atas dasar itu, kami tidak bisa memaknainya sebagai kebebasan berpendapat, karena siapa pun dalam konteks menyampaikan aspirasi tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Diketahui, Greenpeace Indonesia angkat bicara perihal tindakan KPK yang melaporkan penembakan laser 'Berani Jujur Pecat' di gedung Merah Putih KPK ke polisi beberapa waktu yang lalu. Greenpeace Indonesia merasa tindakan KPK itu berlebihan.
"Saya kira berlebihan kalau KPK melaporkan aksi laser yang merupakan ekspresi kebebasan berpendapat oleh masyarakat sipil," kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak kepada wartawan.
Leonard menerangkan, aksi penembakan laser di gedung KPK merupakan bentuk kegelisahan masyarakat terkait upaya pelemahan KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Leonard menyebut sejatinya kebebasan berpendapat di muka umum telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Gedung Merah Putih KPK ditembaki laser pada Senin (28/6) malam, yang menyuarakan kritik ke KPK. Salah satu kritik yang dilontarkan melalui tembakan laser itu adalah 'Berani Jujur Pecat'.
Terlihat, gedung KPK yang terletak di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan, itu disorot laser dengan tulisan berwarna hijau dan merah. Laser itu terlihat membentuk tulisan 'Save KPK', 'Mosi Tidak Percaya', dan lainnya.
Aksi ini dilakukan oleh Greenpeace Indonesia yang dikoordinatori oleh Asep Komaruddin. Asep mengatakan aksinya ini merupakan tindakan untuk menyelamatkan lembaga antirasuah itu dari upaya pelemahan.
"Upaya pelemahan KPK ini akan semakin memperburuk integritas KPK sebagai lembaga antikorupsi di negeri ini," ujar Asep.