Sabtu,  20 April 2024

Pemprov DKI Wacanakan Bukti Vaksin Syarat Buat Mobilitas Masyarakat

HW
Pemprov DKI Wacanakan Bukti Vaksin Syarat Buat Mobilitas Masyarakat

RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewacanakan bukti vaksin sebagai syarat baru untuk berbagai aktifitas. Hal itu, guna menekan penularan Covid-19.

"Kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat," ujar Anies dikutip melalui video yang diunggah pada kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Anies mengungkapkan, wacana itu melihat dari aspek program vaksinasi di Jakarta yang sangat tinggi.

BERITA TERKAIT :
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi
JK Gabung Anies, Bisa Gembosi Gerbong Golkar Di Prabowo 

"Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta," pungkasnya.

Bukan hanya itu saja, vaksinasi juga akan menjadi syarat masyarakat. Jika ingin melakukan kegiatan ketika pelonggaran diberlakukan.

"Misalnya, seorang tokoh agama ingin membuat acara, maka yang bersangkutan dan peserta acara harus sudah divaksinasi. Kemudian, perusahaan harus memastikan pegawainya yang melakukan work form office (WFO) atau bekerja langsung di kantor telah divaksin," ucapnya.