Jumat,  22 November 2024

Asal Sudah Vaksin Dua Kali, Warga Bebas Wara Wiri di Jakarta

SN
Asal Sudah Vaksin Dua Kali, Warga Bebas Wara Wiri di Jakarta

RN - Kartu vaksinasi Covid-19 betul-betul dijadikan syarat beraktivitas di Jakarta. Mulai berkantor hingga cukur rambut diharuskan menunjukan kartu vaksinasi tersebut. Hal itu guna memastikan Covid-19 di DKI turun dan terkendali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warga DKI Jakarta yang sudah vaksin dua kali bisa bebas pergi ke mana saja. Nantinya, pemeriksaan penyekatan akan langsung meloloskan bagi mereka yang sudah menjalani vaksinasi kedua.

"Jadi kalau mau kemana-mana, buka aplikasinya Jakarta Kini (JAKI) tunjukan Anda hijau, Anda bisa kemana saja. Warna merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," ujar Anies di Jakarta, Minggu (1/8/2021).

BERITA TERKAIT :
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi
JK Gabung Anies, Bisa Gembosi Gerbong Golkar Di Prabowo 

Anies menjelaskan, indikator warna di aplikasi JAKI merupakan indikator tanda seseorang sudah menjalani vaksinasi atau belum. Indikator warna merah, kuning dan hijau dalam aplikasi JAKI akan menjadi patokan petugas di lapangan untuk memperlihatkan apakah seseorang sudah divaksin atau belum.

"Untuk warna hijau tandanya sudah vaksin 2 kali, sementara warna kuning sudah vaksin 1 kali dan warna merah tandanya belum vaksin sama sekali," jelasnya.

"Tinggal masukan nomor induk kependudukan (ke Aplikasi JAKI) lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin 2 kali, warna kuning sudah vaksin 1 kali, warna merah belum vaksin," sambungnya.

Meski demikian, jika ada masyarakat yang belum tervaksin dengan alasan medis, namun hendak keluar rumah, maka bisa menggunakan surat keterangan dari dokter.

"Mereka cukup bawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin, atau kalau ada persoalan medis tidak bisa vaksin cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan," ucap Anies.

Namun, Anies tetap menyarankan agar mereka yang belum tervaksinasi untuk berkegiatan di rumah agar terhindar dari risiko tinggi terpapar Covid-19.

Kebebasan bepergian setelah vaksin, akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM).