Senin,  07 April 2025

Catat.! Mall di Jakarta Belum Boleh Buka, Ini Alasannya

HW
Catat.! Mall di Jakarta Belum Boleh Buka, Ini Alasannya
mall/net

RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menegaskan belum mengizinkan mall untuk berakitifitas selama perpanjangan PPKM Level 4.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah kepada wartawan Rabu(4/08/2021).

Ketentuan itu kata Andri jelas tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,level level 3 dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

BERITA TERKAIT :
Bantuan Banjir Rp 3 Miliar Untuk 37 Ribu Orang, Warga Kota Bekasi Butuh Obat-Obatan Tuh
Duka Pedagang Di Mega Bekasi Hypermall, Barang Stok Lebaran Ludes Kelelep Banjir

Dia juga secara tegas menyatakan, apabila terdapat mall yang langgar aturan. Maka, pihaknya akan menutupnya.

"Mal belum boleh buka. Kalau buka saya tutup. Di Inmendagri sudah ada ketentuannya," tegasnya.