RN- Polemik status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menempel pada mantan jaksa Pinangki Sirna Mulasari dan masih mendapatkan gaji meski telah divonis bersalah ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kejagung menegaskan proses pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Itu sedang dalam proses.
“Saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap,“ ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (5/8).
BERITA TERKAIT :Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan
KPK Remuk, Isu Polisi Tidak Netral Pilpres Bikin Anjlok
Terkait Pinangki diduga masih menerima gaji, Leonard menegaskan, sejak September 2020, Pinangki sudah tidak lagi menerima gaji dan tunjangan apapun.
“Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” tegas Leonard.
Leonard menuturkan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.
“Kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujar Leonard.
Sebagaimana diketahui, Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah melakukan tiga tindak kejahatan yakni penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Pinangki oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tetapi pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun pidana penjara. Hakim beralasan, terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menduga Pinangki masih belum juga diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih mendapatkan gaji bulanan.