Jumat,  22 November 2024

Setelah Jokowi Minta

Tes PCR Jadi Rp 495 Ribu, Kenapa Gak Dari Dulu?

NS/RN
Tes PCR Jadi Rp 495 Ribu, Kenapa Gak Dari Dulu?
Ilustrasi tes PCR.

RN - Akhirnya harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR)  turun. Penurunan ini setelah Jokowi meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Saat ini Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyatakan, harga PCR saat ini artinya 45 persen lebih rendah dibandingkan saat penetapan awal Kemenkes yang saat itu tertinggi Rp 900 ribu. Kadir menjelaskan, harga tes PCR turun karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Ada Ribuan Kasus Perundungan Di Kampus Kedokteran, Dari 1.000 Sekitar 30 Persen Terbukti Bully

Ia mencontohkan harga masker dan hazmat atau sarung tangan saat awal pandemi sangat mahal. Setelah mengevaluasinya, saat ini terjadi penurunan harga dan berdasarkan penurunan harga dan Kemenkes melakukan penghitungan ulang unit cost maka didapatkan harga yang paling tinggi sekali yaitu Rp 495 ribu di Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu diluar Jawa-Bali.

"Harga baru tes PCR berlaku mulai besok 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku," katanya saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengenai tarif tertinggi tes PCR, Senin (16/8).

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.