Jumat,  29 March 2024

Ombudsman: Penetapan Harga Sewa SJUT Pemprov DKI Dinilai Tabrak Aturan

SN/RN
Ombudsman: Penetapan Harga Sewa SJUT Pemprov DKI Dinilai Tabrak Aturan

RN - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan bahwa secara regulasi, penetapan tarif sewa pada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) untuk para pelaku usaha yang menggunakan SJUT berpotensi melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas.

Pasalnya, dalam Perda tersebut yang diatur adalah retribusi bukan sistem sewa. Hal itu disampaikan Hery saat menjadi pembicara dalam acara diskusi virtual bertajuk 'Keadilan Kabel Jakarta' yang digelar Institute Demokrasi Ekonomi dan Sosial Politik (Indeks).

"Ombudsman menilai jika Pemprov DKI memaksakan kehendak dengan mengenakan tarif sewa yang tinggi kepada penyelenggara layanan utilitas publik akan mendorong kenaikan tarif, membebani warga dan bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik," ujar Hery di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

BERITA TERKAIT :
90 Persen Konsep Jabodetabekjur Bakal Diketok DPR, Dampak Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi
Jakarta Bukan Ibu Kota Dan Kini Jadi DKJ, Simbol DKI Segera Dicopot 

Lebih lanjut Hery menyampaikan bahwa proyek SJUT tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak memiliki rencana bisnis yang matang, mengingat nilai investasinya yang cukup besar. "Belum ada calon mitra (penyelenggara utilitas) yang pasti yang akan menggunakan fasilitas ini, baik dari perusahaan plat merah maupun swasta," katanya.

Harga sewa SJUT yang diajukan oleh Jakpro melalui anak usahanya, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), kata Hery, dinilai banyak pihak terlalu tinggi. Selama ini dalam menggelar jaringan, operator hanya perlu membayar retribusi sekali atau one time charge sebesar Rp10.000 per meter untuk Subduc 40mm. 

"Ditambah dengan biaya vendor dan lainnya, biaya yang dikeluarkan sekitar Rp16.500. untuk pemakaian kabel selama 10 tahun," tuturnya.

"Penetapan tarif ini dianggap memberatkan penyelenggara jaringan dan bisa membuat biaya tinggi layanan telekomunikasi yang berdampak bagi konsumen," sambungnya.

Hery mengatakan, dalam persoalan SJUT ini, langkah Pemprov DKI harus lebih terukur. Jangan sampai, kata Hery, langkah yang bertujuan untuk menata keidahan kota, malah bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pada akhirnya menguntungan salah satu pihak tapi merugikan publik luas.

"Perlu penyelarasan terhadap regulasi di atasnya yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah.
Pengaturan ini bertujuan agar penyelenggara telekomunikasi tidak mengeluarkan cost diluar perencanaan bisnis yang dapat menyebabkan biaya layanan internet yang tinggi," ungkapnya.

Sebagai informasi, Tarif yang diterapkan untuk sewa SJUT oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) per tahun, yaitu:
- Slot pipa 25/20 mm dengan harga Rp.15.000/m/way
- Slot pipa 20/16 mm dengan harga Rp.13.000/m/way
- Slot subduct (shared) 40/34 mm (FO akses) dengan harga Rp. 3.000/m/kabel FO (max 12 core).