Sabtu,  20 April 2024

Gaji Karyawan Dipangkas, Lha Emang Bu Menteri Baru Sadar?

NS/RN/NET
Gaji Karyawan Dipangkas, Lha Emang Bu Menteri Baru Sadar?
Menaker Ida Fauziyah.

RN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bicara gaji karyawan dipangkas sepihak. Politisi PKB ini menyebut pemangkasan gaji karyawan tidak boleh sepihak.

Ucapan Bu Menteri tentu saja membuat banyak buruh bertanya. Sebab, sejak Corona melanda negeri ini banyak karyawan yang dipotong penghasilannya sepihak oleh perusahaan. 

Pihak perusahaan beralasan pemotongan gaji karena kondisi yang tidak menentu. 

BERITA TERKAIT :
Dijagokan PKB Jadi Gubernur DKI, Menaker Ida Lebih Sreg Dilantik Untuk DPR
UMP Jabar Naik Rp 70.825, Buruh Tuding Bey Pejabat Karbitan Bin Kusut

"Kita memang benar-benar tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak, semuanya harus dibicarakan secara bipartit. Kondisi sulit perusahaan harus diketahui oleh pekerja dengan secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan perusahaan," tuturnya.

Ida juga menegaskan bahwa pengusaha harus tetap membayar upah sebagaimana yang biasa diterima pekerja sekalipun karyawan sedang di rumahkan.

"Pengusaha tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja bagi pekerja yang dirumahkan," tegasnya.

Jika pengusaha kesulitan keuangan dan ingin memotong gaji pekerja ada cara-cara yang harus tempuh.

"Boleh dilakukan penyesuaian tapi harus berdasarkan kesepakatan tertulis, nggak bisa secara lisan, ini sebagai pegangan bagi kedua belah pihak. Disampaikan secara tertulis dan disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan," jelasnya.

"Tidak bisa dengan lisan 'saya tidak bisa menggaji atau memberikan upah karena begini begini begini' disampaikan secara lisan, tidak bisa begitu, harus disampaikan secara tertulis dan sekali lagi prosesnya adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," tambah Ida.