RN - Fasilitas umum (fasum) atau prasarana dan sarana umum (PSU) banyak yang tak diurus. Pemerintah daerah diminta segera ambil alih.
Data di KPK menyebutkan ada sekitar Rp triliun fasum yang belum bisa dikuasai. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan meminta pemerintah daerah mengambil alih aset pemerintah daerah yang dikuasai swasta.
Menurutnya, PSU wajib dikelola oleh pemerintah daerah guna menghindari praktik korupsi.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
"Penerbitan fasos atau fasum yang dulu disebut itu sekarang PSU prasarana sarana umum. Ini merupakan aset pemerintah daerah yang harus ditarik dari swasta, karena ini kewajiban swasta untuk mengembalikan ke pemerintah daerah untuk dikelola," kata Pahala dalam webinar launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) di YouTube KPK RI, Selasa (31/8/2021).
Pahala meminta pemda tidak diam saja jika ada pihak swasta yang memiliki aset PSU. Dia khawatir aset yang seharusnya dikuasai oleh pemerintah daerah itu akan disalahgunakan oleh pihak swasta.
"Jadi kalau pemerintah daerah diam saja, sebenarnya aset yang harusnya milik pemerintah daerah itu tidak terjadi, gitu. Kita kuatir ke depan maka bisa berpikir macam-macam yang seharusnya aset Pemda," ujar Pahala.
Pahala mengatakan pada 2019 sekitar Rp 3,2 triliun aset PSU kembali ke pemda. Upaya ini dinilainya efektif lantaran di tahun berikutnya, yakni 2020, meningkat menjadi Rp 20,3 triliun.
"Dan saya percaya gerakan ini memang massal, terutama di kota-kota besar yang banyak pengembang perumahannya gitu, karena di tahun 2020 dia loncat menjadi Rp 20,3 triliun," katanya.
Karena itu, Pahala pun meminta kepala daerah mendata aset PSU yang dikuasai pihak swasta. Dia meminta aset-aset tersebut segera diambil alih pemerintah daerah.
"Saya mengundang Bapak-Ibu sekalian kepala daerah untuk segera mendata kewajiban para pengembang atau pihak ketiga untuk mengembalikan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau PSU sekarang disebut kepada pemerintah daerah untuk segera dicatat sebagai aset pemerintah daerah," katanya.
"Pada semester pertama kita catat ada sekitar Rp 8 triliun rinciannya ada di website secara detail dari daerah mana saja, tapi saya bilang ini adalah komitmen nyata untuk pencegahan korupsi, untuk mencegah kerugian daerah dengan cara mendata kewajiban pengembang dan bekerja sama kita minta untuk segera diserahkan," tambah Pahala.