RN– Pembangunan enam rumah di perumahan Bukit Nusa Indah, Serua,Ciputat bakal dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemberhentian ini lantaran pemilik tanah di jalan Palikan ditemukan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry kepada Harian Massa menyampaikan, pihaknya akan menghentikan pekerjaan pembangunan rumah di Jalan Pelikan, Bukit Nusa Indah.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Menurut Muksin, penghentian itu dilakukan menyusul adanya tidak ada izin mendirikan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Tangsel.
“Satpol PP Tangsel akan menhentikan pembanngunan pekerjaan rumah di Jalan Pelikan, Bukit Nusa Indah. Informasi dari DMPTSP pembangunan tersebut belum mengantongi IMB,” terang Muksin Al Fachry melalui pesan suara yang diterima Pewarta, Rabu 8 September 2021.
Menurt informasi penghentian pekerjaan rumah tersebut merupakan buntut dari aksi pemilik lahan bangunan yang sengaja mendirikan tembok pembatas tepat didepan dirumah warga.
Tembok yang dibangun setinggi 1,5 meter dengan panjang sekitar 30 meter tersebut membuat warga tidak memiliki akses jalan. Bahkan, warga harus merogoh kocek senilai Rp 25 juta jika ingin mendapatkan akses jalan.