Jumat,  29 March 2024

Siap Beri Keterangan, Anies Bakal Hadiri Panggilan KPK Hari Ini

SN/HW
Siap Beri Keterangan, Anies Bakal Hadiri Panggilan KPK Hari Ini
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, dirinya akan menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan siap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Hal itu tersebut disampaikan Anies usai melayat almarhumah Suharti Sri Hadiyah, istri mendiang Letjen TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo atau ibu mertua dari Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono di Komplek Condet Baru, Jalan Batu Ampar II, Senin (2/9) malam.

"Ya, jadi saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa. Tetapi, Insyaallah, saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok pagi di Kantor KPK," ujar Anies dikutip pada Selasa (21/9/2021). 

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

Tak hanya Anies, KPK pun turut memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan yang melibatkan tersangka Yorry C Pinantoan.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC (Yorry C Pinantoan) dan kawan-kawan. Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.