RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya diberikan delapan pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khususnya terkait program pengadaan rumah di Jakarta. Hal itu disampaikan Anies usai menjalani KPK.
“Jadi tadi alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta,” ujar Anies di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Anies yang diperiksa selama kurang lebih lima jam itu keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.15 WIB. Dia menjelaskan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.
“Lalu ada sembilan pertanyaan yang sifatnya biografi formil, tanggal lahir dan lain-lain. Tapi yang menyangkut program perumahan ada 8,” katanya.
Anies tak merinci terkait program pengadaan rumah tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewenangan penyidik KPK. Dia mengharapkan, penjelasannya kepada penyidik bisa membantu untuk mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang saat ini sedang diusut KPK.
“Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya penjelasan tadi bisa mebantu KPK menjalankan tugas,” tuturnya.
Pada hari yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga menjalani pemeriksaan di KPK. Prasetyo mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan. “Sedikitlah ada enam atau tujuh pertanyaan,” kata Pras.
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku dicecar penyidik KPK terkait proses penganggaran tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Sebab dirinya juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DKI Jakarta.
“Saya sebagai Ketua Banggar menjelaskan semua dibahas dalam komisi, nah dalam komisi apakah itu diperuntukkan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu ditujukan dengan baik nggak ada masalah. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar, dari Banggar besar kita langsung ketok palu,” ucapnya.
“Dari situ saya serahkan ke eksekutif. Nah itu eksekutif yang punya tanggung jawab,” pungkasnya.
Perkara ini menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.