RADAR NONSTOP - Proyek pembangunan pertokoan Paradise Walk di Jalan Raya Puspitek Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berjalan meski diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kusyanto selaku perwakilan dari PT Subur Progres saat dikonfirmasi Wartawan melalui Aplikasi WhatsApp mengakui pengurusan ijin pembangunan masih dalam proses. Kata dia, saat ini prosesnya sudah masuk pada kajian di dibidang Perumahan pada Dinas Prumahan Kawasan Permukiman dan Dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel.
“Semua sudah beres, rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tangsel sudah ada. Tinggal tunggu siteplan dari Perkim, berkas sudah tujuh bulan,” ujarnya.
BERITA TERKAIT :Diduga Tak Berizin Dan Buang Limbah Sembarangan, Aktivis Lingkungan Ancam Tutup Perusahaan Batching Plant di Tangsel
Karim Benzema Viral di Media Sosial
Kusyanto meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi lebih jauh kepada Dyah Desi selaku Kepala seksi perumahan tapak di bidang perumahan pada Dinas Perkimta Tangsel soal ijin.
“Jangan ke pak Carsono, yang buat ulah si desi, atau uber pak yoga juga, Desi merasa ada bekingan mantan Sekertaris Daerah, jadi dia kerja semaunya dan ngelawan sama atasan,” ucap Kusyanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perkimta Tangsel Carsono mengakui bahwa kajian siteplan proyek pertokoan Paradise Walk masih dalam proses.
Saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah, Kepala bidang penegakan undang-undang Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel Oki Rudianto menegaskan akan menindak jika terdapat pelanggaran peraturan. “Kalu memang sudah ada pembangunan ya akan kita tindak,” tegasnya