Selasa,  23 April 2024

Polri Buka Peluang Jadikan 57 Eks Pegawai KPK Dipecat Sebagai ASN

RN/HW
Polri Buka Peluang Jadikan 57 Eks Pegawai KPK Dipecat Sebagai ASN
net

RN - Bagi 57 eks pegawai KPK yang dipecat diharapkan tidak berkecil hati. Sebab, Polri membuka pintu bagi mereka untuk mengabdikan diri sebagai ASN Polri. Hal itu dilakukan Polri dalam bentuk membangun negeri secara bersama-sama.

Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat(01/10/2021).

Rudi juga meminta seluruh pihak, agar menyikapi persoalan 57 eks pegawai KPK yang dipecat lebih bijak lagi. Sebab, mereka masih memiliki masa depan.

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

"Tentunya kita lebih bijak lihat ke depan kita semua masih punya masa depan harapan,"imbuhnya.

Diketahui, 57 pegawai yang dipecat karena tidak lulus TWK itu dicap tidak bisa dibina oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

Sehingga, mereka dianggap telah mendapatkan nilai merah dan tidak bisa lagi diberikan kesempatan.