RN- Sebanyak 1.083 batang bibit tanaman hias Syngonium asal China yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dimusnahkan.
Bibit tanaman hias yang mengandung bakteri tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soetta, Tangerang beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama, dan Informasi Perkarantinaaan Badan Karantina Pertanian, Junaidi menuturkan, bibit tersebut tidak dilengkapi dengan phytosanitary certificate (PC) dari negara asal serta Surat Ijin Masukan dari Menteri Pertanian (SIP MENTAN).
BERITA TERKAIT :Pembangunan Terminal 4 Bandara Soetta Ditolak, Erick Ogah Cari Masalah Baru
Warga Sawangan Ke Bandara Soetta Kini Bisa Naik DAMRI, Cuma Bayar Rp 50 Ribu
“Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019, komoditas pertanian masuk kewilayah NKRI wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Negara asal serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Junaidi.
Ia menjelaskan, bibit impor tersebut mungkin mengandung bakteri yang masuk kedalam golongan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan A1 yaitu Xanthomonas axonopodis pv. dieffenbachiae, Pseudomonas marginalis, dan Dickeya chrysanthemi.
Jenis bakteri ini belum ada di Indonesia dan tidak dapat dilakukan tindakan untuk perlakuan mengeliminasinya dari barang tersebut.
“Oleh karenanya, seluruh bibit tanaman hias Syngonium yang diimpor dari China tersebut harus dimusnahkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Junaidi menjelaskan, bakteri-bakteri tersebut memiliki kisaran inang yang sangat luas terutama tanaman hias.
“Dapat dibayangkan jika bakteri ini berhasil masuk ke wilayah NKRI melalui bibit Syngonium tersebut, maka jenis tanaman yang dapat menjadi inangnya ini menjadi terancam bahaya dapat mempengaruhi kinerja ekspor pertanian kita terutama ekspor tanaman hias yang sedang meningkat pada saat ini,” jelasnya.
Selain bibit Syngonium, Karantina Pertanian Soekarno-Hatta juga memusnahkan komoditas pertanian impor ilegal lainnya, seperti melon asal Jepang, benih sayuran asal UEA. Sayuran segar tujuan Singapura (ekspor) yang tidak mematuhi peraturan peraturan undangan yang berlaku juga ikut dimusnahkan.
“Total komoditas pertanian asal tumbuhan yang dimusnahkan sebanyak 618 kg dan 1,083 batang senilai Rp 38,4 juta,” ujar Junaidi.
Tak hanya itu, komoditas pertanian asal hewan juga turut dimusnahkan. Diantaranya, daging sapi asal Korea Selatan, telur ayam dan telur ayam tetas asal Turki yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal serta day old chicken (DOC) asal Amerika Serikat yang mengalami gangguan kesehatan dan kedapatan mati saat dalam perjalanandengan total nilai Rp. 683,8 juta.
“Seluruh komoditas pertanian yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari bulan Juni hingga September 2021 dengan total kurang lebih bernilai Rp 722 juta,” tutur Junaidi.