Selasa,  16 April 2024

10 Tahun Mandek, Pemprov dan DPRD DKI Diminta Segera Rampungkan Perda KTR

SN/HW
10 Tahun Mandek, Pemprov dan DPRD DKI Diminta Segera Rampungkan Perda KTR

RN - Koordinator Komunitas bebas rokok atau Smoke Free Jakarta (SFJ) Dollaris Suhadi mengagakan, pihaknya mendorong Pemprov dan DPRD DKI segera menuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Pasalnya, regulasi tersebut sudah dibahas sejak 2010 namun hingga kini belum rampung alias mandek.

"Baik legislatif dan eksekutif kami dorong supaya ini yang sudah bertahun-tahun yang merupakan mandat Undang-Undang Kesehatan harus segera dituntaskan," kata Dollaris, Senin (4/10/2021).

Ia juga meminta untuk memasukkan perda tersebut sebagai salah satu prioritas dan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas bersama antara Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...

Menurutnya, landasan hingga aturan pendukung perda tersebut sejatinya sudah ada di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menjadi landasan kawasan dilarang merokok.

"Kemudian, Perda Nomor 9 Tahun 2014 soal pengendalian reklame termasuk reklame rokok juga sudah diterbitkan hingga Peraturan Gubernur DKI Nomor 14 tahun 2017 yang menyatakan seluruh lokasi baik di dalam dan di luar ruangan tidak ada reklame rokok," ujarnya.

Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.

Salah satu dari tiga poin dalam seruan tersebut adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

"Ini tinggal diramu, bahan dan formulanya sudah tersedia, tinggal disatukan dalam Perda KTR yang komprehensif," imbuhnya.

Dollaris menyampaikan, masyarakat juga mendukung untuk pengendalian rokok misalnya ada sekitar 1.200 laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi) soal larangan iklan rokok di tempat penjualan.

Pelaporan masyarakat itu terjadi pada periode Agustus-September 2021 setelah adanya seruan larangan iklan rokok di tempat penjualan.

Dengan adanya kawasan tanpa rokok diharapkan menjadi upaya pengendalian asap rokok khususnya mendukung udara yang bersih dan sehat.

"Ini supaya Jakarta bebas dari seluruh reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok. Ini menjadi bagian tata kota di dunia yang untuk melindungi masyarakat termasuk generasi muda," pungkasnya.