Jumat,  29 March 2024

Carut-marut Internal, Anggota Koperasi Angkutan Umum Curhat ke Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta

BCR
Carut-marut Internal, Anggota Koperasi Angkutan Umum Curhat ke Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta

RN - Bendahara Angkutan Umum Koperasi Kopamilet, Jaya Christine Siahaan beserta Anggota Koperasi sambangi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta, Senin (4/10/2021) kemarin.

Kedatangannya langsung diterima oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan dan Sekretaris Komisi C DPRD Pandapotan Sinaga Fraksi PDIP di ruang Forum Pengaduan Rakyat DKI Jakarta.

Maksud kedatangan Cristine dan Anggota Koperasi Kopamilet Jaya untuk menyampaikan keluhan para Anggota Koperasi atas carut marutnya dan ketidakadilan terhadap beberapa Anggota Koperasi dan pemilik kendaraan. 

BERITA TERKAIT :
DPRD DKI: Generasi Z Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
Undang Dewan Bukber Di Restoran, Gani Panik Takut Kekuasaan Hilang?

Dalam keterangan persnya, Cristine mengatakan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua I, Febby Aquardha dan Wakil Ketua III, Agus Salim alias Salim ke anggota hal ini perlu disampaikan kepada Wakil Rakyat Fraksi PDI Perjuangan.

"Saya sebagai Bendahara di Koperasi Kopamilet Jaya akan memperjuangkan hak-hak pramudi dan pemilik kendaraan," tegasnya.

Menurutnya, ulah oknum Wakil Ketua Koperasi yang melabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi berimplikasi terhadap hak dan kesejahteraan Anggota Koperasi. 

"Dugaan penyalahgunaan wewenangan yang dilakukan dua Wakil Ketua Koperasi Kopamilet Jaya terhadap beberapa Anggota Koperasi yang sudah diluar ketentuan dan sudah kami sampaikan di ruang Fraksi PDI Perjuangan," katanya. 

Dikatakannya, tindak tanduk dua oknum wakil ketua koperasi Kopamilet Jaya sudah diterima Wakil Rakyat PDI Perjuangan. 

"Mudah-mudahan informasi ini menjadi agenda komisi D kedepan dan mempertanyakan pihak Trans Jakarta tentang program dan realisasi anggaran di lapangan," imbuhnya.

Menurut Cristine, Anggota Koperasi Kopamilet adalah wong cilik dan PDI Perjuangan adalah rumah wong cilik. 

"Sepak terjang dua Wakil Ketua Koperasi melakukan jual beli kuota trayek kepada orang yang bukan anggota Koperasi Kopamilet Jaya menjadi ancaman serius demi keberlangsungan pemilik mobil dan pramudi anggota koperasi. Selain menghambat pendapatan pemilik kendaraan angkutan umum dan pramudi, perbuatan dua oknum Wakil Ketua terkesan kebal hukum," ungkapnya.

Dijelaskannya, ulah dua oknum yang secara terang-terangan menjual kuota peremajaan trayek kepada yang bukan anggota koperasi adalah bentuk perampasan hak era dewasa ini.

"Selama ini saya diam dan menjadi pendengar budiman atas penyalahgunaan wewenang yang menggurita di Koperasi Kopamilet Jaya,oleh sebab itu saya akan maju pada garis depan dan memperjuangkan hak-hak anggota koperasi Kopamilet Jaya," katanya dengan nada kesal.

Bukan hanya itu saja, sambung Cristine, hal yang sama juga dilakukan oleh Wakil Ketua III yaitu Agus Salim alias Salim alias Tek Liem turut serta  mengabaikan dan menelantarkan nasib dan hak Anggota terkatung-terkatung dalam peremajaan kendaraan angkutan umum.

"Agus salim sudah menerima dana sebesar dua puluh juta rupiah dari pemilik mobil, namun belum ada realisasi angkutan beroperasi dilapangan," bebernya. 

Cristine menjelaskan, Anggota Koperasi sudah melakukan akad kredit dengan pihak leasing dan mobil sudah parkir dirumah anggota. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Agus Salim alias Salim alias Tek Liem untuk merealisasi peremajaan mobil angkutan umum yang juga memiliki hak sebagai anggota koperasi Kopamilet Jaya. 

"Kedua oknum Wakil Ketua Koperasi Kopamilet mengetahui secara jelas anggota koperasi sudah melakukan antrian dua tahun guna mendapatkan kuota peremajaan trayek," katanya.

Tanpa mempertimbangkan hak Anggota Koperasi Febby Quardha dan Agus Salim alias Salim kenapa menjual kepada orang lain,tidak lagi memiliki kemanusiaan dan tanggungjawab moral atas jabatan yang diemban di Koperasi.

"Anggota Koperasi juga mengeluhkan sikap dan tanggung jawab Agus Salim buku biru kepemilikan kendaraan, usai pelunasan kredit BPKB tak kunjung diberikan," tutupnya.