RN - Rafly N Tilaar telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/21).
Dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Susanti Agustina dan Yusuf Titaley. Dalam pemeriksaan tersebut Rafly diberikan 33 pertanyaan.
BERITA TERKAIT :3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN
Salah satu tim kuasa hukumnya, Susanti Agustina mengatakan Rafly tidak mengetahui soal permasalahan yang dialami istrinya, Olivia Nathania.
"Intinya Rafly tidak tau menahu soal permasalahan dengan Oi. jadi soal atm dan lain-lain itu dipegang Oi. Rafly tidak tau menahu soal itu" kata Susanti.
Rafly mengaku kaget mengetahui dirinya terlibat dengan masalah ini. "Ya kaget juga awalnya" ujar Rafly.
Susanti juga mengungkap alasan kurangnya komunikasi Rafly dengan Oi. "Karena kan rafly sedang pendidikan saat itu langsung begitu menikah lgsg dinas" Kata Susanti.
Sementara itu, disinggung soal pekerjaan, Rafly mengaku masih berstatus sebagai karyawan Ditjenpas. "masih..masih" ujarnya.
Di depan awak media, Rafly tidak banyak bicara. Sehingga hanya sang pengacara yang menjelaskan terkait pemeriksaan.
"Semua pertanyaan yang dilontarkan kepada pihak klien kita dibawa dengan jelas. itu aja pertanyaannya seputar permasalahan yang terjadi" katanya
Baik Rafly maupun tim kuasa hukum masih enggan untuk memaparkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang baru saja dijalani Rafly. "Intinya kita serahkan semuanya ini ke kepolisian, ke penyidik, sampai tuntas."
Rafly N Tilaar semula dijadwalkan untuk melaksanakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya Selasa, 5 Oktober 2021. Namun karena alasan kesehatan, Rafly belum bisa hadir pada panggilan pertama.