RN - Kasus CPNS bodong dengan terpidana Olivia Nathania masih berlanjut. Saat ini, korban yang berjumlah 179 orang meminta perempuan yang akrab disapa Oi ini membayarkan semua kerugian berjumlah Rp 8,1 miliar.
Para korban juga menuntut ibunda Oi, Nia Daniaty.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar," kata Mila Ayu Dewata selaku tim kuasa hukum korban, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
BERITA TERKAIT :3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN
Lebih lanjut, kuasa hukum korban lainnya, Desi Hadi Saputri menyebut pihaknya telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya Olivia Nathania, dalam gugatan tersebut sang suami, Rafly Novianti Tilaar dan sang ibunda, Nia Daniati terseret dalam perkara ini
Hal tersebut karena diduga baik Rafly Novianti Tilaar maupun Nia Daniaty ikut menikmati uang dugaan penipuan tersebut.
"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," tutur Desi Hadi Saputri.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini," ujar Desi Hadi Saputri.
Sidang perdana akan dilaksanakan pada 7 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan berkas perkara.
"Sidang pertama akan dilaksanakan Rabu, 7 September 2022," tutup Desi Hadi Saputri.
Sekadar informasi, Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.