Jumat,  29 March 2024

Polisi Belum Setujui Penangguhan Penahanan Olivia Nathania, Ini Alasannya

DIS/RN
Polisi Belum Setujui Penangguhan Penahanan Olivia Nathania, Ini Alasannya

 

RN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigade Jenderal Yusri Yunus mengkonfirmasi adanya berkas penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh Olivia Nathania Kamis (11/11/2021). Namun, hingga kini pihaknya belum menyetujui penangguhan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN
Ada-Ada Aja, Peserta Tes CPNS Ngarep Lulus Lewat Jimat

Yusri Yunus mengatakan pengajuan penangguhan ini bagian dari hak Oi, meski sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. Meski demikian, pihak penyidik masih menimbang pengajuan tersebut.

"Jadi ini sedang berproses, memang ada pengajuan penangguhan, silahkan itu hak. Tapi kita pelajari semua," kata Yusri saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Yustri menuturkan peninjauan yang dilakukan polisi merujuk pada jumlah korban yang diduga telah ditipu oleh Anak Nia Daniaty itu. Pasalnya, korban atas dugaan kasus tersebut diperkirakan berjumlah 225 orang.

"Ini korban kasian banyak, bisa jadi pertimbangan buat penyidik, apakah bisa memberikan penangguhan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.

"Melihat banyak korban seperti ini, banyak orang ditipu, ini jadi pertimbangan. Tapi semua ada di penyidik," tuturnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara korban dari kasus tersebut disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. 

Olivia Nathania sendiri kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).