RN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah menerima putusan majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Anji. Alif Maruszama selalu JPU, lantas membeberkan terkait alasan pihaknya enggan mengajukan banding.
BERITA TERKAIT :Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pasalnya, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan pihak JPU. Diketahui, JPU telah menuntut 5 bulan rehabilitasi kepada Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji.
Alif menegaskan pihak JPU telah menerima putusan tersebut. Ia juga mengatakan JPU hanya terfokus pada analisa dan kebijakan majelis hakim. Lantaran itu, JPU tak mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Kalau patokan kami hanya berdasarkan pada analisa dari tim majelis hakim. Sedangkan tim majelis dengan kebijakannya memutus di 4 bulan (rehab)," kata Alif Maruszama kepada awak media, Senin (11/10/2021).
Meski demikian, JPU nampaknya belum bisa memastikan dugaan bebasnya sang musisi hari ini. Alif mengaku pihaknya masih menghitung ulang total masa rehabilitasi yang telah dijalani Anji.
"Kalau sisa berapanya kita harus hitung lagi dulu dari awal," ujarnya lagi.