Jumat,  26 April 2024

Parah! Oknum PNS Jual-Beli Lahan Covid Di Cimahi, Ternyata Milik Pemkot

BCR
Parah! Oknum PNS Jual-Beli Lahan Covid Di Cimahi, Ternyata Milik Pemkot
Net

RN- Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Cimahi berinisial AK telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

AK diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPU Lebaksaat Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara yang ternyata lahan tersebut adalah milik Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Feby Gumilang, menurut Feby bahwa awalnya pada tahun 2020 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, mencari lahan tanah Pemakaman Umum bagi masyarakat yang terpapar covid-19, dengan anggaran sebesar Rp 569.520.000.

BERITA TERKAIT :
Sembako Murah Bikin Semangat Ditengah Puasa, Warga Tamansari: Makasih Pak Pj dan Pak Walikota
Genangan Air di Jalan Yos Yudarso Jakut Timbulkan Penumpukan Kendaraan

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam Covid-19 itu. Jum’at (15/10/2021) dilansir dari Jarrak.com

Karena ada kejanggalan dalam pembelian lahan tersebut, dari pihak penyidik Kejari dari tahun 2021 melakukan penyelidikan dalam proses pengadaan tanah Lebaksaat tersebut.

“Pada saat itu tanah yang dibutuhkan seluas 791 M2 dan diklaim oleh YT dengan dasar akta jual beli,” ucap Feby.

Disamping itu kata Feby, AK dan AJ yang terlibat dalam pengadaan tanah, yang diperjual belikan tersebut masih milik Pemkot.

AJ menurut Feby kembali, sebelum pensiun jabatan pertama sebagai semasa aktif menjadi Sekretaris pada DPKP Kota Cimahi dan AK yang ketika itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi secara Yuridis, tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi.

Berdasarkan penyelidikan pihak Kejari, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi dan berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan oleh pihak Pemkot Cimahi.

“Setelah pengadaan tanah dilakukan dan uang yang bersumber dari APBD Cimahi, lalu dibayarkan kepada YT,” ulasnya.

“Berdasarkan hasil alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli sudah cukup memenuhi, yang bersangkutan untuk menjadi tersangka per hari ini,” tegas Feby.

Uang pembelian tanah tersebut sebanyak Rp 569.520.000,- yang dinikmati oleh tersangka YT, sedangkan dari keuntungan buat tersangka AJ dan AK masih didalami penyelidikannya.

“Semua uang berdasarkan Penyelidikan dan sudah dihitung, uang tersebut digunakan untuk YT dan sat ini kita sedang menelusuri aset-aset YT dimana dan dibelanjakan apa saja dengan uang keuntungannya tersebut,” ungkap Feby.

Kejari akhirnya akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut yaitu YT, AK, AJ, selama 20 hari kedepan di Rutan Kebon Waru jalan Jakarta Bandung, sebagai penyidikan lebih lanjut.

YT, AK dan AJ saat ini dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

#Cimahi   #TPU   #Pemkot