Jumat,  19 April 2024

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Bupati Kukar Bakal Jadi Saksi

RN/HW
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Bupati Kukar Bakal Jadi Saksi
ilustrasi/net

RN - Sidang lanjutan perkara dugaaan suap dengan terdakwa mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju rencananya akan digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dikatakan Plt juru bicara KPK Ali Fikri, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun, sejumlah saksi yang bakal dihadirkan pada sidang hari ini diantaranya, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

"Rencana saksi sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) hari ini, Rita Widyasari, Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha, Evodie Demas," ujar Ali kepada wartawan, Senin(18/10/2021).

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

Sekedar diketahui, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. 

Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.