Selasa,  26 November 2024

Kemenpan-RB Respon DPD RI Dengan Permen Penerimaan PNS 2018

DEDI
Kemenpan-RB Respon DPD RI Dengan Permen Penerimaan PNS 2018
Nofi Candra - Net

RADAR NONSTOP - Senator DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat, Nofi Candra mengapresiasi langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) yang telah menindaklanjuti aspirasi Komite I DPD RI terkait banyaknya peserta CPNS yang tidak lulus formasi tahun 2018.

Aspirasi yang disampaikan Komite I DPD RI terkait evaluasi atas pelaksanaan tes seleksi CPNS tahun 2018 yang dianggap terlalu sulit bagi peserta, sehingga banyak peserta yang tidak lolos.

Atas pertemuan tersebut, Kemenpan RB menyikapi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. 

BERITA TERKAIT :
Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI

Menurut Nofi Candra, Permenpan RB yang baru tersebut memperlonggar nilai ambang batas dalam tes seleksi penerimana CPNS kedepannya. “Peraturan yang baru dikeluarkan Kemenpan-RB ini membuktikan saran Komite 1 DPR RI cepat di respon”, kata Nofi Candra.

Senator yang turut serta dalam pertemuan tersebut mengatakan, Komite I DPD RI mengusulkan agar Kemenpan RB dapat mengevaluasi tes seleksi penerimaan CPNS yang dianggap sangat sulit bagi peserta tes. 

Banyaknya peserta tidak lolos, membuat daerah masih mengalami kekurangan jumlah PNS yang diharapkan dapat melayani kepentingan publik. 

“Komite I mengusulkan agar Kemenpan RB mengeluarkan peraturan yang mengakomodasi kebutuhan daerah terkait PNS yang akan melayani kepentingan publik dan tidak mengeliminasi harapan Kemenpan RB terhadap PNS yang berkualitas,” ucapnya.

Lanjutnya, menurut Menpan RB, Syafruddin telah menerbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. 

Atas masalah banyaknya peserta yang tidak lolos seleksi, Menpan RB menawarkan solusi. Dimana solusi tersebut adalah penurunan nilai ambang batas untuk peserta dengan dengan kuota tiga kali formasi yang disediakan (masing-masing bidang) yang tidak lolos dengan standar Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Lantas, dalam menentukan peserta yang lulus untuk ujian bidang tidak terpenuhi dengan pola passing grade yang ditetapkan peraturan Nomor 37 Tahun 2018, maka hal tersebut dijawab oleh peraturan Nomor 61 Tahun 2018.

Atas hal tersebut, Senator Nofi Candra bersama Anggota Komite I DPD RI, mengaku bersyukur atas keluarnya Permenpan RB 61/2018 tersebut. Menurutnya pemerintah cepat mengeluarkan peraturan strategis yang mengakomodasi kebutuhan terhadap PNS yang berkualitas dan desakan kekosongan tenaga pelayanan publik di instansi daerah. 

“Pemerintah telah mencari jalan tengah dalam polemik harapan pada kualitas PNS dan kebutuhan daerah terhadap tenaga pelayanan publik,” tutupnya.