RN - Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan aturan perjalanan untuk para calon penumpang bus pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan itu seperti teruang dalam surat keputusan menteri perhubungan No 86 Tahun 2021 dan diperbaharui dengan surat No. 90 Kementerian Perhubungan Tahun 2021 mengenai persyaratan perjalanan antar kota antar provinsi bagi penumpang bus AKAP untuk transportasi darat.
Hal itu terlihat di Terminal Kalideres Jakarta Barat ketika menerapkan aturan tersebut.
"Bagi para penumpang yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan jasa bus AKAP dapat menunjukan kartu vaksin yang di scene oleh petugas dengan aplikasi pedulilindungi,"ucap Kepal Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain ketika dihubungi, Rabu(03/11/2021).
BERITA TERKAIT :Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Kasak-Kusuk Berburu Kursi Wakapolri Pasca Agus Jadi Menteri
Selain itu kata Revi, apabila calon penumpang tidak bisa menunjukan surat vaksin. Maka alternatifnya dapat menunjukan bukti surat antigen atau surat PCR.
"Mereka bisa menunjukan surat antigen dengan waktu 1x24 jam. Atau tunjukan surat keterangan PCR waktu tertera 3x24 jam.," tuturnya.
Revi mengungkapkan, untuk PCR dan tes antigen di Terminal Kalideres ada tes antigen dan PCR bagi para calon penumpang yang ingin lakukan tes. Akan tetapi tes tersebut tidak gratis.
Selain itu ungkap Revi, untuk keberangkatan penumpang hari ini, didominasi arah tujuan Padang Sumatera Barat.