Sabtu,  23 November 2024

Sambangi Rusun Kapuk Muara, BPJS Kes Jakut Bantu Permudah Anak Sujanah Daftarkan Kepesertaan

HW
Sambangi Rusun Kapuk Muara, BPJS Kes Jakut Bantu Permudah Anak Sujanah Daftarkan Kepesertaan
Ghuri Ghuryani saat membantu proses pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan

RN - BPJS Kesehatan Jakarta Utara menyambangi kediaman Sujanah warga Rusun Kapuk Muara Penjaringan yang tak lain adalah ibu dari Triyono terkait persoalan aturan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi Triyono yang ber-KTP daerah, Selasa (25/07/2023). 

Tim BPJS Kesehatan yang dipimpin oleh Ghuri Ghuryani selaku Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Jakarta Utara langsung berdialog dengan Triyono. 

Disana, Ghuri menjelaskan langsung mengenai aturan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Triyono. Hingga akhirnya Triyono pun paham dan mengikuti alur pendaftaran peserta sesuai yang disampaikan.

BERITA TERKAIT :
BPJS Curhat Defisit Anggaran Rp 20 Triliun, Waspada Kenaikan Tarif?
Dokter Tipu-Tipu Klaim BPJS, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik 

Petugas BPJS Kesehatan membantu Triyono dalam proses pendaftaran kepesertaan melalui kanal online PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp).

Sementara, ketika dikonfirmasi, Ghuri menuturkan, pihak BPJS Kesehatan memberikan solusi kepada Triyono untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. 

Sebab, Triyono sendiri memang pernah terdata menjadi peserta JKN gratis dan sekarang sudah di non aktifkan.

"Kalau ingin kembali mengaktifkan kepesertaan ada dua mekanisme. Pertama peralihan kepesertaan dengan mekanisme administrasi 14 hari atau tanpa 14 hari," tuturnya. 

Lanjut Ghuri menjelaskan, apabila mengikuti proses aturan dengan 14 hari sama halnya Triyono menjadi seperti peserta baru. 

Akan tetapi, apabila di proses tanpa administrasi 14 hari tentu ada total pembayaran yang akan dihitung sejak status kepesertaan BPJS sebelumnya di non-aktifkan.

"Seperti contoh pak Triyono di kartu keluarga terdata sebanyak empat orang dan seluruhnya sudah non aktif sejak 2018. Jadi nanti perhitungan tagihannya dari tahun 2018 atau maksimal 24 bulan plus 1 bulan berjalan dikalikan 4 orang. itulah yang nantinya akan menjadi tagihan yang harus dibayarkan,"pungkasnya.

Ghuri juga menghimbau masyarakat, khususnya warga Jakarta Utara, apabila ingin mendaftarkan diri sebagai peserta JKN, saat ini sudah banyak kemudahan. Segala proses administrasi dapat dilakukan secara online/non tatap muka baik melalui Aplikasi Mobile JKN maupun Pandawa.

Bahkan dapat juga mengakses layanan tatap muka BPJS Keliling. Untuk jadwal BPJS Keliling dapat ditanyakan ke masing-masing kelurahan. Sampai dengan Desember 2023 sudah terjadwal  layanan jemput bola BPJS Keliling di seluruh Kelurahan yang ada di Wilayah Jakarta Utara