RN - BPJS Kesehatan bakal dicecar DPR. Komisi IX DPR bakal meminta penjelasan BPJS Kesehatan soal penghapusan kelas iuran I, II, III dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
KRIS akan berlaku mulai 30 Juni 2025. Diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
"Mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).
BERITA TERKAIT :Nuroji 'Si Jagoan Depok' Bikin Malu, Sanksi MKD DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia
'Amoral' DPR Haryanto Cuma Dapat Sanksi Ringan, Kasus Video Call Sex
Dasco menyampaikan perihal itu akan dibahas di masa sidang kali ini di Komisi IX selaku komisi terkait bersama pihak BPJS Kesehatan.
Setelahnya, kata Dasco, l Komisi IX akan melaporkan ke pimpinan DPR untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan hasil konsultasi tersebut.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.
Terpisah, Menkes Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah bakal menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program oleh JKN BPJS Kesehatan.
Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).
Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.