Jumat,  19 April 2024

Pelantikan Ade Puspitasari Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Dicap Ilegal dan Cacat Hukum

YD/DIS
Pelantikan Ade Puspitasari Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Dicap Ilegal dan Cacat Hukum

RN - Ace Hasan Selaku Ketua DPD II Partai Golkar Jawa Barat dituding tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam hal ini Ketua Umum terkait mengambil kebijakan strategis.

Hal itu disampaikan langsung oleh, Benny Bakhtiar, Mantan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Bekasi Barat DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan juga selaku salah satu Panitia di Musda V DPD Tingkat II Partai Golkar Kota Bekasi dengan tegas, Jum'at (5/11/2021).

Benny Bakhtiar menjelaskan bahwa seluruh Keputusan DPD I Partai Golkar Jawa Barat batal.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Sampah Makanan Lebaran Warga Jakarta 66 Ribu Ton, Warga Bekasi: Bau Busuk Makanan Basi 

1. Pada hari Jum’at  tanggal 29 Oktober 2021, pelaksanaan MUSDA V Partai Golkar Kota Bekasi di Gedung Graha Bintang Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, terjadi hal yang tidak lazim dan hal yang tidak semestinya terjadi, yaitu adanya pengerahan ribuan massa dari 21 (dua puluh satu) aliansi ormas Kota Bekasi, yang bukan berasal dari organisasi Ormas pendiri dan Organisasi didirikan Partai Golkar.

2. Peserta yang telah mendapatkan undangan dari Plt. Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi, datang ke lokasi acara pada Pukul 08.00 WIB ditolak masuk ke arena Musda (Gedung Graha Bintang Kota Bekasi).

3. Sebagian besar unsur Panitia yang tercantum dalam SK. Plt. DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Nomor : KEP-01/PLT.DPD/GOLKAR/KOTA BEKASI/X/2021, tidak diperbolehkan masuk Gedung Graha Bintang termasuk Sekretaris Panitia Pengarah (SC) Sdr. Machrul Falak  Hermansah bahkan terjadi pengusiran terhadap Sekretaris OC ( Panitia Pelaksana (Sdr. Iman Rahimanullah).

4. Pada Pukul 11.00 WIB, Panitia Pengarah (SC) mengadakan Rapat di Pizza HUT Grand Wisata Bekasi untuk memverifikasi Peserta MUSDA V dan Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang dihadiri oleh Tim Verifikasi DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Ketika rapat berlangsung Ketua Panitia Pengarah (SC) Sdr. Rasnius Pasaribu dan satu orang anggota Panitia Pengarah (Sdr. Rusman Fadhilah) pergi meninggalkan tempat rapat tanpa alasan yang jelas.

5. Panitia Pengarah (SC) yang dipimpin Sdr. Machrul Falak Hermansah (Sekretaris Panitia Pengarah) dan 7 orang anggota Panitia Pengarah melanjutkan Rapat untuk memverifikasi Peserta Musda V dan Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Sesuai berita acara Panitia Pengarah memutuskan :

a. Kepesertaan MUSDA V Kota Bekasi

b. Bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

c. Usulan Pemindahan lokasi acara persidangan (Pembahasan Materi Musda V) untuk memastikan pembahasan Rancangan Materi MUSDA V Partai Golkar Kota Bekasi berjalan tertib dan lancar.

6. Panitia Pengarah melaporkan Hasil Rapatnya kepada Panitia Penyelenggara.

7. Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana melaksanakan Rapat menyikapi situasi dan kondisi di arena Musda V (Graha Bintang, Mustika Jaya Kota Bekasi) dengan pembahasan :

a. Penolakan atas kehadiran Peserta dan Panitia untuk masuk ke arena MUSDA V

b. Laporan Hasil Rapat Panitia Pengarah (SC)

c. Solusi bagi terbukanya ruang demokrasi dan mencegah terjadinya konflik yang berdampak negatif terhadap citra dan marwah Partai Golkar, mengusulkan kepada Plt, DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk memindahan tempat/lokasi acara Persi-dangan membahas Rancangan Materi MUSDA V.

8. Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi melakukan koordinasi dan konsultasi kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat (Sekjen DPD Partai Golkar Prov. Jabar) dan Mahkamah Partai Golkar, untuk pemindahan tempat/lokasi acara Persidangan Pembahasan Rancangan Materi Musda V Untuk membuka ruang demokrasi dan mencegah terjadinya konflik yang berdampak negatif terhadap citra dan marwah Partai Golkar.

9. Atas dasar Konsultasi dan Koordinasi Plt. DPD Kota Bekasi sebagai Penanggung Jawab mempersilahkan Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana untuk melanjutkan Agenda Musda V Partai Golkar (Acara Persidangan Pembahasan Rancangan Materi Persidangan) di Hotel Horison Kota Bekasi.

10. Hasil Persidangan Musda V Partai Golkar di Hotel Horison Kota Bekasi menetapkan Sdr. Nofel saleh Hilabi sebagai Ketua Terpilih.

11. Formatur Musda V Kota Bekasi telah mengirimkan surat ke DPD Jabar pada tanggal 2 Nopember 2021, untuk mengesahkan dan menerbitkan SK. DPD Partai Golkar Kota Bekasi masa bakti 2020-2025.

12. DPD Partai Golkar Prov. Jabar telah menerbitkan SK. DPD PG Kota Bekasi, dengan Ade Puspitasari sebagai Ketua, tanpa mengindahkan surat yang dikirimkan Formatur Musda V Kota Bekasi yang pembahasan Agenda Persidangannya dilaksanakan di Hotel Horison Kota Bekasi, dan dihadiri oleh Peserta yang sah yaitu para Ketua PK yang mendapatkan SK dari  SK. Plt. DPD Partai Kota Bekasi atas koordinasi, supervisi dan konsultasi   dengan Mahkamah Partai Golkar.

13. DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat tidak melakukan mediasi terkait persoalan sengketa kepengurusan satu tiingkat dibawahnya. Melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Golkar.

14. DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat tidak pernah mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum Partai Golkar ( Bapak Airlangga Hartarto) dalam mengambil kebijakan strategis, berdasarkan point kelima SK. DPP Partai Golkar Nomor : SKEP-390/DPP/GOLKAR/II/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

15. Kepemimpinan Ace Hasan telah gagal, dan hanya membuat komplik terbuka sesama kader.

16. Meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk segera memecat Ace Hasan dan memberikan sanksi organisasi akibat kegagalan kepemimpinannya di DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

Terpisah, Machrul Falak Hermansah, ST, Sekretaris Panitia Pengarah MUSDA V Partai Golkar Kota Bekasi Tahun 2021 turut mengungkapkan bahwa pihaknya menilai SK yang diterbitkan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk Ade Puspitasari cacat hukum, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, telah gagal menciptakan suasana kondusif di internal Partai Golkar dan menutup ruang demokrasi serta menciptakan konplik terbuka sesama kader.

Machrul Falak menjelaskan, Pada hari Jum’at  tanggal 29 Oktober 2021, pelaksanaan MUSDA V Partai Golkar Kota Bekasi di Gedung Graha Bintang Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, terjadi hal yang tidak lazim dan hal yang tidak semestinya terjadi, yaitu adanya pengerahan ribuan massa dari 21 (dua puluh satu ) aliansi ormas Kota Bekasi, yang bukan berasal dari organisasi ormas pendiri dan Organisasi didirikan Partai Golkar.

Machrul Falak menambahkan, Peserta yang telah mendapatkan undangan dari Plt. Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi, ditolak masuk ke arena Musda (Gedung Graha Bintang Kota Bekasi) dan sebagian besar unsur Panitia yang tercantum dalam SK. Plt. DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Nomor : KEP-01/PLT.DPD/GOLKAR/KOTA BEKASI/X/2021, tidak diperbolehkan masuk Gedung Graha Bintang termasuk Sekretaris Panitia Pengarah (SC) Sdr. Machrul Falak  Hermansah bahkan terjadi pengusiran terhadap Sekretaris OC ( Panitia Pelaksana ( Sdr. Iman Rahimanullah). Selaku Sekretaris Panitia Pengarah saya terintimidasi akan semua peristiwa yang terjadi di Graha Bintang.

Pada Pukul 11.00 WIB, sambung Machrul, Panitia Pengarah (SC) mengadakan Rapat di Pizza HUT Grand Wisata Bekasi untuk memverifikasi Peserta MUSDA V dan Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang dihadiri oleh Tim Verifikasi DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Ketika rapat berlangsung Ketua Panitia Pengarah (SC) Sdr. Rasnius Pasaribu dan satu orang anggota Panitia Pengarah (Sdr. Rusman Fadhilah) pergi meninggalkan tempat rapat tanpa alasan yang jelas. Rapat Selanjutnya saya pimpin bersama anggota Panitia Pengarah yang lain untuk untuk memverifikasi Peserta Musda V dan Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Sesuai berita acara Panitia Pengarah memutuskan :

a. Kepesertaan MUSDA V Kota Bekasi

b. Bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi

c. Usulan Pemindahan lokasi acara persidangan (Pembahasan Materi Musda V) untuk memastikan pembahasan Rancangan Materi MUSDA V Partai Golkar Kota Bekasi berjalan tertib dan lancar.

Selanjutnya, kata Machrul, kami melaporkan hasil rapat kepada Panitia Penyelenggara, dan kemudian Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana melaksanakan Rapat menyikapi situasi dan kondisi di arena Musda V (Graha Bintang, Mustika Jaya Kota Bekasi) di Hotel Horison Kota Bekasi dengan agenda pembahasan :

a. Penolakan atas kehadiran Peserta dan Panitia untuk masuk ke arena MUSDA V

b. Laporan Hasil Rapat Panitia Pengarah (SC)

c. Solusi bagi terbukanya ruang demokrasi dan mencegah terjadinya konflik yang berdampak negatif terhadap citra dan marwah Partai Golkar, mengusulkan kepada Plt, DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk memindahan tempat/lokasi acara Persi-dangan membahas Rancangan Materi MUSDA V.

"Hasil Rapat Panitia Penyelenggara, Pengarah dan Pelaksana dilaporkan kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi kemudian Ketua Plt. Kota Bekasi (Aria Girinaya) melakukan koordinasi dan konsultasi kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat (Sekjen DPD Partai Golkar Prov. Jabar) dan Mahkamah Partai Golkar, untuk pemindahan tempat/lokasi acara Persidangan Pembahasan Rancangan Materi Musda V Untuk membuka ruang demokrasi dan mencegah terjadinya konflik yang berdampak negatif terhadap citra dan marwah Partai Golkar," tegas Machrul.

Machrul Falak menambahkan, atas dasar Konsultasi dan Koordinasi Plt. DPD Kota Bekasi sebagai Penanggung Jawab mempersilahkan Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana untuk melanjutkan Agenda Musda V Partai Golkar (Acara Persidangan Pembahasan Rancangan Materi Persidangan) di Hotel Horison Kota Bekasi.

"Hasil Persidangan Musda V Partai Golkar di Hotel Horison Kota Bekasi menetapkan Sdr. Nofel saleh Hilabi sebagai Ketua Terpilih. Selanjutnya Formatur Musda V Kota Bekasi telah mengirimkan surat ke DPD Jabar pada tanggal 2 Nopember 2021, untuk mengesahkan dan menerbitkan SK. DPD Partai Golkar Kota Bekasi masa bakti 2020-2025. Namun demikian secara tiba-tiba Plt. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat menerbitkan SK. Ade Puspitasari tanpa mengindahkan surat yang dikirimkan Formatur Musda V Kota Bekasi yang pembahasan Agenda Persidangannya dilaksanakan di Hotel Horison Kota Bekasi, dan dihadiri oleh Peserta yang sah yaitu para Ketua PK yang mendapatkan SK dari  SK. Plt. DPD Partai Kota Bekasi atas koordinasi, supervisi dan konsultasi   dengan Mahkamah Partai Golkar," terang Machrul Falak.