Sabtu,  20 April 2024

Bikin Tiga Laporan Polisi, Direksi Dan Komisaris PT Kahayan Karyacon Saling Serang

BCR
Bikin Tiga Laporan Polisi, Direksi Dan Komisaris PT Kahayan Karyacon Saling Serang
Net

RN-  Perseteruan antara Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon semakin memanas. Mereka melakukan aksi saling lapor ke pihak kepolisian 

Setelah sebelumnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku Komisaris Kahayan Karyacon melaporkan para Direksi atas 3 LP Pemalsuan, Penggelapan dalam jabatan dan UU ITE. 

Kini giliran Direksi Kahayan balik melaporkan Mimihetty Layani atas 3 LP yang sama. 

BERITA TERKAIT :
Orang - Orang Dekat Prabowo ‘Dadakan’ Jadi Komisaris BUMN, Berkah Kemenangan 02?
Pilpres Telah Usai, HASRAT: Saatnya Pj Cuci Gudang Direksi dan Komisaris BUMD

LP ketiga yang dilaporkan adalah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik. Dengan LP No STTL 446/XI/2021/BARESKRIM Tanggal 8 Nopember 2021 dengan Terlapor Mimihetty Layani. 

"Selama ini saya sabar dan berdiam diri, saya hormati mereka selaku rekan bisnis. Namun, mereka tidak melihat itikat baik kami, malah membabi buta menyerang.," kata Leo Handoko Dirut PT Kahayan dalam keterangan persnya.

Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia menyampaikan bahwa laporan balik ini agar menjadi perhatian bagi Oknum Komisaris PT Kahayan Karyacon.

"Jangan sombong dan angkuh, kalian tidak kebal hukum. Kami para pengacara akan memastikan LP balik jalan sesuai prosedur. Seperti istilahnya orang berantem dan saling lapor, setiap langkah dilakukan bersama, jadi kalo kedua pihak di proses akan sama-sama masuk penjara. Apakah Mimihetty dan Christeven siap jadi Tersangka dan ditahan?" tuturnya. 

Sementara itu, Adi Gunawan kuasa hukum lainnya menambahkan, "Bukti-bukti kami sangat kuat baik surat maupun keterangan saksi yang menjelaskan bahwa Mimihetty dan Christeven terlibat dalam tindak pidana di Kahayan. Klien kami sudah ikhlas dan siap mental masuk penjara, namun karena dilakukan bersama-sama maka kita akan memastikan bahwa pihak Komisaris Kahayan (Mimihetty dan Christeven) harus ikut masuk penjara dan diproses hukumn," katanya.