Kamis,  28 March 2024

Ayah Bejat Yang Hamili Anak Layak Dihukum Berat 

NS/RN
Ayah Bejat Yang Hamili Anak Layak Dihukum Berat 
Ilustrasi

RN - S layak dihukum berat. Pria bejat berusia 48 tahun ini tega mengmili anaknya.

Polisi berjanji akan mengusut kasus ayah yang diduga telah menghamili anaknya di Kabupaten Bandung. Kasus tersebut juga memicu warga mengusir si ayah dan istri keduanya.

Sebelumnya, satu keluarga diusir oleh warga sekampung di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu (9/11). Pengusiran dilakukan warga dikarenakan kasus yang melibatkan sang ayah yakni S (48) terkait kasus dugaan penganiayaan dan menghamili anaknya.

BERITA TERKAIT :
Sandra Nangoy: Penyampain Fakta Sesuai Undang - Undang
Seret Nama Tak Kuat Bukti, Pakar Hukum Sebut Celine Bisa Tuntut Balik Amelia

"Akan kami dalami kembali (kasus dugaan KDRT dan hamili anak kandung)," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan Hendra kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (12/11/2021).

Hendra menuturkan, pihaknya sempat mendapatkan laporan dari warga setempat terkait adanya penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah kepada anak dari istri pertamanya di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung beberapa bulan lalu.

"Penganiayaan ini diketahui warga, sehingga warga membela korban akibat penganiayaan. Ternyata terungkap ada kasus persetubuhan yang dilakukan orang tua tersebut," ucap Hendra.

Dia menyebut terduga pelaku dan korban sempat dimintai keterangan di Polsek Cileunyi. Kemudian kasus tersbut dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polresta Bandung.

"Sehingga dibawa ke polsek dan dilimpahkan ke polres," ucapnya.

Pemeriksaan sementara, ketika itu korban ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, pihaknya melihat ada beberapa unsur hukum yang diduga perlu didalami oleh pihak kepolisian.

"Dari pihak korban sendiri ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ini sedang kita kaji bagaimana kasus hukumnya, yang jelas setidaknya ada dua permasalahan, yakni persetubuhan maupun perbuatan penganiayaan oleh orang tua atau ayah dari korban," ujarnya.

Sekadar diketahui, kasus tersebut diketahui sempat ditangani pihak kepolisian. Namun mandek karena korban atau wali korban enggan melaporkan kasus tersebut.

Kasus ini pun berbuntut panjang, hingga akhirnya S dan keluarganya terusir dari rumahnya.