Jumat,  22 November 2024

Masya Allah, Kisah Pilu Ibu Digugat Anak Kandung Dan Diusir Dari Rumah

NS/RN/NET
Masya Allah, Kisah Pilu Ibu Digugat Anak Kandung Dan Diusir Dari Rumah
Ibu digugat anak.

RN - Kausar tak menyangka kalau putri yang dia kandung selama sembilan bulan malah menyakitinya. Wanita berusia 71 tahun warga Takengon, Aceh Tengah harus berjuang di pengadilan.

Kausar digugat anaknya. Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun. 

Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut. 

BERITA TERKAIT :
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
Kabar Gembira dari Mendagri, 75 Ribu Satpol PP Berpeluang Jadi PNS

Aksi anak gugat ibunya beredar dan viral. Menurut kesaksian sang Ibu, rupanya dirinya sudah memberikan sertifikat tanah tersebut ke sang anak. 

Dirinya tidak mengetahui bahwa akhirnya sertifikat tersebut akan digunakan untuk menyengketakan rumah. Informasi ini didapat dari video TikTok milik akun @COBAT TV. 

Akun ini mengunggah video berdurasi 40 detik mengenai cerita sang Ibu tentang sertifikat rumahnya. Ini bermula dari sang anak yang meminta Ibunya untuk memberikan sertifikat rumah kepada dirinya. Anak tersebut khawatir sertifikat hilang dan dia berinisiatif menyimpannya. 

"Awalnya sertifikatnya ada di saya. Lalu dia minta sertifikat itu, katanya takut hilang. Jadi saya kasih," tuturnya.

Sang Ibu mempercayakan sertifikat ini kepada anaknya, karena dirinya merupakan anak sulung dari keluarga. Namun Ibu ini tidak menyangka pada akhirnya sertifikat ini dipakai untuk menyengketakan rumah.
"Saya berikan ke anak itu karena dia anak paling besar. Sudah kuliah S3 di Jakarta," tutup sang Ibu.

Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. 

Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat. Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Diketahui, anak yang menggugat ibunya adalah Asmaul Husna (49). Dia seorang aparatur sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah.