RN - Ramai soal duit hibah akhirnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani muncul. Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini membantah.
Diketahui, Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia (BPI) yang bakal mendapat dana hibah sebesar Rp 900 juta dari Pemprov DKI. Saat ini, Zita menyatakan tidak lagi menjabat sebagai pembina yayasan tersebut.
Dalam dokumen penerima dana hibah pada RAPBD DKI yang diterima wartawan, usulan anggaran ini masuk pos anggaran Dinas Sosial DKI untuk kegiatan pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial Provinsi. Anggaran hibah ke BPI senilai Rp 900 juta.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
Alokasi dana hibah itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2022. Sumber anggarannya disebutkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Yayasan BPI masuk memiliki belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
Zita yang juga Politikus PAN itu awalnya menjelaskan sejak berdirinya perkumpulan BPI pada 2014 silam, dirinya memang ditunjuk sebagai pembina. Perkumpulan BPI sendiri terdaftar dalam akta nomor 13 tanggal 7 November 2016 yang telah disahkan melalui keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0077724.AH.01.07.TAHUN 2016.
Kemudian, saat ini Zita memilih mengundurkan diri dari yayasan tersebut setelah terjun ke dunia politik sejak 12 Maret 2019 silam. Kini dia tidak menjadi pengurus yayasan atau usaha lain.
"Bukan hanya mundur dari Pembina Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia, saya juga telah mundur dari usaha-usaha lainnya yang saya miliki. Teman-teman media massa dapat mengecek itu semua, alhamdulillah saya tidak punya beban masa lalu dan Insya Allah tidak akan ada juga untuk ke depannya," jelas Zita dalam keterangannya dalam Instagram @zitaanjani, Kamis (25/11/2021).
Untuk itu, dia menepis anggapan pengajuan dana hibah Pemprov DKI untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun individu lainnya. Dia juga meyakini seluruh prosedur pengajuan dana hibah yang dilakukan perkumpulan BPI tidak cacat hukum.