RN - Perkara Permohonan Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Golkar Tentang Pembatalan Terhadap Surat Keputusan (SK) NOMOR : SKEP- 75/GOLKAR/XI/2021, tertanggal 01 November 2021 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi Masa Bakti 2020 – 2025.
Dan, seluruh keputusan-keputusan hasil Persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golkar Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi yang di ajukan oleh Dr. Fahri Bachmid, SH, MH, sebagai Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi.
Fahri Bachmid, SH, MH angkat bicara menyikapi polemik yang terjadi di internal kubu Partai Golkar Kota Bekasi, antara Nofel dengan Ace Hasan Syadzily.
BERITA TERKAIT :Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
Nofel Saleh Hilabi Kembalikan Formulir Pencalonan Pilkada 2024 Kota Bekasi ke PKB
Fahri Bachmid menjelaskan, dalam kedudukannya Nofel selaku Ketua Terpilih Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bakti 2020-2025, sekaligus sebagai Ketua Formatur dalam Penyelenggaraan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 2021 di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Dan Tubagus Hendra Suherman yang dalam kedudukannya selaku Sekretaris Panitia Penyelenggara Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 2021, Terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat, Sebagai TERMOHON I; berikutnya DARIYANTO, S.Kom selaku Ketua Panitia Penyelenggara MUSDA V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi selaku TERMOHON II; Kemudian RASNIUS PASARIBU selaku Ketua Panitia Pengarah (SC) MUSDA V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, selaku TERMOHON III; Selanjutnya URI HURYATI, S.E. selaku Ketua Panitia Pelaksana MUSDA V DPD Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi," terang Dr. Fahri Bachmid, SH, MH dalam keterangan, belum lama ini.
Fahri Bachmid menambahkan, Selaku TERMOHON IV; dan Drs. H. RAHMAT SULAEMAN selaku Pimpinan Sidang pada MUSDA V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Mustika Jaya – Kota Bekasi, selaku TERMOHON V; Secara resmi telah digelar pada hari jum’at tanggal 26 November 2021, pukul 13.30 WIB, Perkara Perselisihan Partai ini dengan Register Perkara No. 44/PI-GOLKAR/XI/2021 (Kota Bekasi).
"Dan yang menjadi objek sengketa dalam Permohonan di Mahkamah Partai Golkar ini adalah agar Mahkamah Partai Golkar : Membatalkan seluruh Keputusan-Keputusan Hasil Persidangan Musyawarah Daerah V PartaiGolongan Karya Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 Di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi karena tidak konstitusional dan ilegal; kemudian Membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021 Tentang: Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bhakti 2020 - 2025, karena diterbitkan secara tidak prosesural dan melawan hukum; dan meminta agar Mahkamah Partai Golkar untuk Mengesahkan Seluruh Keputusan-Keputusan Hasil Persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 Di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang menghasilkan keputusan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua Terpilih DPD Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bakti 2020-2025 sekaligus Ketua Formatur yang dihasilkan melalui Musda V yang legal-konstitusional," tegas Fahri Bachmid.
Adapun yang menjadi isu, lanjut Dr. Fahri Bachmid, serta substansi Permohonan sengketa Partai Politik ini adalah dilaksanakannya MUSDA V Partai Golkar yang cacat hukum di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi yang secara tidak sah menetapkan ADE PUSPITASARI, S.Sos., MBA Sebagai Ketua Terpilih DPD Partai Golkar Kota Bekasi masa bhakti 2020-2025 di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi yang kemudian disahkan oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat tanpa melakukan secara sepihak, sedangkan di pihak yang lain, DPD Partai Golkar Jawa Barat secara tidak proporsional mengabaikan Hasil-hasil Persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang secara demokratis dan konstitusional terpilih dan ditetapkannya Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua terpilih tidak di indahkan secara sengaja oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat.
"Dan secara sepihak menerbitkan Surat Keputusan (SK) NOMOR : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 01 Nopember 2021, Tentang : Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bhakti 2020 - 2025 Hasil MUSDA V Partai GOLKAR Kota Bekasi yang diselenggarakan di Graha Bintang, Mustika Jaya - Kota Bekasi pada tanggal 29 Oktober 2021 yang ilegal dan cacat hukum itu, Perkara ini sedang bergulir di Mahkamah Partai Golkar, dan persidangan pendahuluan telah di gelar pada hari jum’at tanggal, 26 November 2021 tepat pada pukul 13.30 WIB," terang Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid menambahkan, dalam permohonan yang di ajukan oleh Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi kepada Mahkamah Partai untuk memutus hal- hal sebagai berikut;
Pertama : Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/DPD/ GOLKAR/XI/2021,Tertanggal 01 Nopember 2021, Tentang : Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bhakti 2020 – 2025 Hasil Musda V Partai GOLKAR Kota Bekasi Yang Diselenggarakan Di Graha Bintang Mustika Jaya, Kota Bekasi Pada Tanggal 29 Oktober 2021, yang mana secara tidak legal menetapkan ADE PUSPITASARI sebagai Ketua.
Kedua : Menyatakan batal dan tidak sah Hasil Musda V Partai GOLKAR Kota Bekasi yang dilaksanakan dan diselenggarakan di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada tanggal 29 Oktober 2021 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkannya.
Ketiga : Menyatakan sah dan mengikat Seluruh Peserta dan sebagian besar unsur Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) MUSDA V DPD Partai GOLKAR Kota Bekasi Tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi Nomor : KEP-01/ PLT.DPD/ GOLKAR /KOTA BEKASI/X/2021 tentang Komposisi dan Personalia Kepanitiaan MUSDA V DPD Partai Golkar Kota Bekasi Tahun 2021; dan Keempat : Menyatakan sah dan mengikat hasil MUSDA V Partai GOLKAR Kota Bekasi yang diselenggarakan dan dilaksanakan di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada tanggal 29 Oktober 2021 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkannya, yang mana Nofel Saleh Hilabi terpilih secara legal dan demokratis.
"Dalam proses Persidangan di Mahkamah Partai Golkar yang berlangsung kemarin, Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi juga telah mengajukan permohonan secara resmi Permohonan Penetapan Penundaan Pemberlakuan Surat Keputusan (SK) SKEP- 75/GOLKAR/XI/2021 Tertanggal 1 November 2021 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kotya Bekasi Masa Bakti 2020-2025 Sampai Dengan Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, dan Majelis Hakim Panel telah mersespons hal itu, demi untuk memastikan agar semua proses dapat berjalan secara tertib, dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan segala kedudukan dan peran yang didapat melalui SK yang menjadi objek sengketa saat ini,
Selaku Kuasa Hukum, kami berharap agar proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar ini dapat berjalan secara fair, objektif dan imparsial, agar dapat melahirkan suatu putusan yang adil dan dapat di terima," terang Dr. Fahri Bachmid mengakhiri.