RN - Nama Heru Budi Hartono melejit. Mantan Wali Kota Jakut ini disebut-sebut bakal menggantikan posisi Anies Baswedan.
Heru kabarnya menjadi calon kuat Pejabat atau PJ Gubernur DKI Jakarta. Diketahui, jabatan Anies akan habis pada Oktober 2022 dan Pilkada digelar tahun 2024.
Selanjutnya, posisi gubernur akan dijabat Pj. Untuk posisi Pj akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
BERITA TERKAIT :Susunan Pembantu Prabowo, Heru Budi Hartono Digeser
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Nama Heru kabarnya sudah diamini oleh Golkar dan PDIP. Saat ini Heru, menjabat sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) di Istana Negara.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco awalnya memaparkan kriteria Penjabat Gubernur DKI. Basri mengatakan penjabat gubernur nantinya harus menjadi pemersatu. Terlebih, Penjabat Gubernur DKI nantinya akan bersinggungan dengan Pilpres 2024.
"TNI, Polri juga boleh, atau PNS. Kedua adalah yang paham dan menguasai DKI Jakarta bisa sebagai alat pemersatu dan bisa diterima oleh segenap berbagai lapisan masyarakat, apalagi persiapan pileg dan pilpres," kata Basri kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Basri pun menyebut Heru bisa menjadi Penjabat Gubernur DKI. Anggota Komisi E DPRD DKI itu menilai latar belakang Heru memenuhi syarat penjabat gubernur. Namun, Golkar mengaku mempercayakan urusan Penjabat Gubernur DKI ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bisa (Heru bisa jadi penjabat gubernur). Satu, kalau bicara Pak Heru, yang pasti satu, ASN-nya masuk (memenuhi syarat). Kedua, dia pernah menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," terangnya.
Fraksi NasDem DPRD DKI enggan menanggapi nama-nama yang dimunculkan partai politik lain. NasDem menyakini PDIP memiliki pandangan tersendiri terhadap sosok Heru Budi Hartono.
"Kami dari NasDem tentunya tidak elok mengomentari calon yang diusulkan oleh, dari partai-partai lain, terutama dari PDI Perjuangan. Pasti PDIP mempunyai pandangan tersendiri terhadap sosok Bapak Heru," tutur Ketua Fraksi NasDem DPRD Wibi Andrino kepada wartawan, Kamis (6/1).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono meyakini Heru Budi adalah sosok yang memahami permasalahan Jakarta. Heru pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset DKI hingga Wali Kota Jakarta Utara.
Abis Masa Jabatan
Selain Anies, ada enam gubernur dan wakil gubernur akan habis masa jabatannya pada tahun ini. Salah satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Masa jabatan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Anies memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 2017.
Kala itu, Anies memenangkan Pilkada DKI Jakarta bersama Sandiaga Uno. Mereka mengalahkan kandidat petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Kurang lebih satu tahun menjabat, Sandi mengundurkan diri karena hendak maju sebagai cawapres di Pilpres 2019. Posisi Sandi digantikan politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria pada 2020.
Kepala daerah lainnya yang akan mengakhiri masa jabatan pada tahun ini adalah Gubernur Banten Wahidin. Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy, akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Mei 2022.
Pada tanggal yang sama, ada empat pasangan kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan. Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah.
Kemudian, Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan Idris Rahim. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal dan Eny Anggraeny Anwar.
Selain itu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Lakotani.
Sementara, Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022. Nova tak punya wakil karena belum ada kesepakatan di antara partai pengusung.
Semula, Aceh dipimpin oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017. Namun, Irwandi terjerat kasus korupsi. Nova yang semula menjabat wakil gubernur pun dilantik sebagai gubernur Aceh pada 5 November 2020.
Para gubernur itu belum bisa melanjutkan kepemimpinan meski masih punya hak mencalonkan diri. Hal itu terjadi karena seluruh pilkada akan digelar serentak pada 2024.
Hingga kepala daerah baru terpilih pada Pilkada 2024, jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj).
Kandidat penjabat akan diusulkan menteri dalam negeri dan dipilih oleh presiden. Penjabat berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.