RN - Sebanyak 40 pelanggar prokes terjaring petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri dalam Operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Tanggul Barat Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Jumat,(7/1/2022).
“Giat Tibmask di Jalan Tanggul Barat menjaring sebanyak 40 pelanggar. sebanyak 39 di anataranya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan. Satu pelanggar bayar denda Rp 50 ribu,” ucap Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian kepada wartawan dikutip redaksi, Sabtu(8/1/2022).
Asromadian menjelaskan, Operasi Tibmask sendiri upaya Satpol PP Jakarta Barat terutama Cengkareng, beserta Polri dan TNI dalam upaya penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di DKI Jakarta khususnya wilayah Kecamatan Cengkareng.
BERITA TERKAIT :Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?
Setelah Acara LGBT Di Kota Bekasi Gaduh, JP Club Minta Maaf
"Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di DKI. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan,” katanya.