RN - Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono belakangan ini terus mencuat di publik. Mantal Wali Kota Jakarta Utara ini disebut-sebut bakal menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan, yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, bahwa penentuan penjabat Gubernur DKI akan melewati mekanisme yang sesuai dengan aturan. "Itu semua ada proses aturan dan mekanismenya," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Oleh sebab itu, Ariza menyerahkan hal tersebut kepada aturan dan mekanisme yang berlaku. Dia menyebut, penentuan penjabat maupun pelaksana tugas Kepala Daerah setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BERITA TERKAIT :Jatuh Bangun Ariza Bisa Jadi Cermin Politisi Lokal Jakarta Yang Mau Melenting Ke Atas
Ariza Memang Hoki, Dapat Hadiah Jabatan Wakil Menteri
"Kita serahkan ke aturan dan mekanisme. Kalau plt (pelaksana tugas) kewenangan ada di Kemendagri," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Di sisi lain, Ariza menilai sosok Heru yang dimunculkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono, merupakan orang yang memiliki kompetensi di DKI Jakarta. "Dia sosok pejabat yang memiliki kompetensi di DKI dan orangnya baik,” katanya.
Adapun Heru pernah menjabat sebagai Walikota Jakarta Utara di bawah kepemimpinan Gubernur yang saat itu Basuki Tjahaja Purnama pada 2014. Kemudian, pada 2017 Heru ditunjuk menjadi Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres).