Sabtu,  20 April 2024

Omicron DKI Meluas, Sudah Ratusan Orang Tertular 

NS/RN
Omicron DKI Meluas, Sudah Ratusan Orang Tertular 
Ilustrasi

RN - Omicron di DKI Jakarta makin ganas. Varian baru Corona itu terus meluas.

Hingga saat ini tercatat ada 498 orang. Kasus Omicron didominasi oleh pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Dari 498 orang yang terinfeksi, 82,1 persennya atau sebanyak 409 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 89 lainnya adalah transmisi lokal," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Dwi juga melaporkan kasus positif COVID-19 di Jakarta hari ini yang bertambah 537 kasus. Total kasus aktif di DKI saat ini mencapai 2.483.

"Perlu digarisbawahi bahwa 1.910 orang dari jumlah kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR hari ini bertambah 537 orang sehingga total 868.199 kasus, yang mana 435 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri," terangnya.

Sedangkan perkembangan vaksinasi Corona di Jakarta untuk dosis 1 sebanyak 11.988.555 orang atau 118,9% dengan proporsi 70% merupakan warga ber-KTP DKI dan 30% warga KTP Non DKI.

Kemudian, untuk dosis 2 kini mencapai 9.342.817 orang (92,7%) dengan proporsi 71% merupakan warga ber-KTP DKI dan 29% warga KTP Non DKI.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 10 Januari 2022, telah dilakukan penertiban operasi masker dengan total denda sebesar Rp 1.300.000. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.