Kamis,  25 April 2024

Brigade Anak Serdadu Imbau KPK Usut Anggaran Dana PMI Kota Bekasi

YDH/DIS
Brigade Anak Serdadu Imbau KPK Usut Anggaran Dana PMI Kota Bekasi

RN - Sekretaris Brigade Anak Serdadu (BAS) Bekasi Raya, Agung Ragil mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar dana untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi, Jawa Barat. Dan menghimbau KPK untuk mengusut Anggaran dana PMI.

Agung Ragil menjelaskan, adapun data yang didapat menyebutkan sebagai berikut, Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan pungutan liar dengan dalih penggalangan dana kemanusiaan sosial PMI Kota Bekasi tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp 2.3 Miliar lebih. Jumlah tersebut merupakan hasil donasi yang terkumpul dari masyarakat, ASN, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan Pasal 30 ayat 1, pendanaan dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT :
Diakhir Masa Jabatan, JARI’98 Minta Presiden Jokowi Pulangkan PMI dari Timteng
JPS Ingatkan Pembangunan Gedung PMI Jangan Sampai Molor

Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, kata Ragil, mengaku mengapresiasi seluruh komponen masyarakat dan stakeholder lainnya yang telah berkontribusi memberikan bantuan untuk penggalangan dana PMI tahun 2021 di tengah kondisi pandemi Covid-19. Tidak dipungkiri PMI selalu hadir membantu masyarakat yang terkena bencana dan musibah. 

Reny mengatakan, sambung Ragil - sapaan akrabnya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembiayaan operasional PMI dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan program PMI sehingga kiprah PMI Kota Bekasi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Beberapa di antaranya yakni kesiapsiagaan dan bantuan bencana, bantuan kemanusiaan kepada masyarakat dan pelayanan pertolongan pertama. Selain itu digunakan pula untuk pendidikan dan pembinaan bagi Palang Merah Remaja, Korps Sukarela, dan tenaga sukarela. Juga dimanfaatkan untuk pelestarian donor darah.

Pemerintah Kota Bekasi telah membentuk Panitia penggalangan bulan dana kemanusiaan Palang Merah Indonesia Cabang Kota Bekasi Tahun 2021 melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 468/Kep.77A-Kessos/III/2021. 

"Hal ini menjadi bahan pertanyaan, bagaimana bentuk pertanggung jawaban dari dana-dana yang sudah terkumpul itu? Apakah dana yang disiapkan dari APBD tidak cukup? Karena dana yang terkumpul dari masyarakat sebesar hampir Rp 3 Miliar bukanlah dana sedikit," tegas Ragil kepada radarnonstop.co seraya bertanya, Sabtu (15/1/2022).

Dalam hal ini, lanjut Ragil, Ade Puspitasari selaku Ketua PMI Kota Bekasi harus dan wajib membuat laporannya. Juga Reny selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi harus dimintai pertanggung jawabannya sebab dia yang terlibat langsung juga menyetujui atas dana-dana yang di ambil dari para ASN dan Non ASN di Kota Bekasi

"Laporan Kerja Pertanggungjawaban itu wajib dibuat dan ada karena itu bentuk dari pertanggungjawaban keuangan agar tidak ada KKN disana. Untuk itu, kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar turut memeriksa keuangan di PMI yang mana Ketuanya anak kandung dari Rahmat Effendi, mantan Wali Kota Bekasi," terang Ragil.

Selain itu, lanjut Ragil, juga beredar pungutan yang dilakukan oleh PMI di jajaran ASN dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi yang melalui surat di masing-masing OPD, yang isinya: 
Mohon izin menyampaikan hasil rapat dgn ketua PMI ibu Ade Puspita di gedung Balai Patriot dlm acara penggalangan Bulan Dana Kemanusiaan untuk aparatur :
1.eselon 2a : Rp 1.000.000
2.kepala opd : Rp 750.000
3.eselon 3a : Rp 500.000
4.eselon 3b : Rp 400.000
5.eselon 4a : Rp 200.000
6.eselon 4b : Rp 100.000
7.fungsional tertentu : Rp 100.000
8.fungsional umum : Rp 50.000
9.TKK. : Rp 25.000
dikolektif oleh opd disetorkan ke Rekening Panitia Bulan Dana PMI
Bank BJB
No Rek : 0094314259100
Terima kasih

Tidak hanya itu, kata Ragil, juga beredar pesanan bentuk sumbangam buat PMI sebagai berikut; Menindaklanjuti wa di atas, dan atas arahan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kasubag Kepegwaian, bahwa utk penyetoran Bulan Dana PMI yg seharusnya disetorkan sebelum akhir November, maka dg sangat saya mohon kepada tmn2 Bendahara Sekolah dan Bendahara UPP menyetorkan Dana PMI ditunggu Besok Jum'at tanggal 19 November 2021, dan disetorkan langsung ke Bu Titi dg Daftar Nominatif nama dan jumlah total  penerimaan Bulan Dana PMI pada masing Sekolah dan UPP, dan penyetoran ke PMI akan dilakukan 1 Pintu oleh Dinas Pendidikan agar lebih tertib, 
Demikian agar diperhatikan dan ditindaklanjuti, terimakasih
Besaran PMI
1. TU/Struktural/Japung Umum itu sebesar Rp. 50.000
2. Kepsek/Guru/Japung/P3K sebesar Rp. 100.000
3. Untuk Tmn2 TKK sebesar Rp. 25.000

"Lantas, apakah tindakan ini merupakan indikasi Pungutan Liar (Pungli)? Jika benar, pelaku Pungli dapat dikenakan dua Pasal KUHP, yakni Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Selain itu apakah bentuk sumbangan ini masuk kategori Gratifikasi Anggaran? Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Ragil.

Yang menjadi tidak habis pikir, kata Ragil, masa sekelas Palang Merah Indonesia melakukan Penggalangan Dana kepada Aparatur Sipil Negara sampai ada patokan nominalnya. Lucunya lagi tidak hanya berlaku bagi para ASN, tapi juga Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kota Bekasi.

"Sekali lagi kami menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk juga mengusut tuntas adanya indikasi pungutan liar dengan dalih penggalangan dana di PMI Kota Bekasi," imbuh Ragil mengakhiri.

Sayang, hingga berita ini dimuat, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Reny Hendrawati belum bisa dimintai keterangannya.