RN - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan mengusut kasus pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Jaksa Agung akan menaikkan kasus ini ke tahan penyidikan. Masalah ini terjadi pada periode 2015-2016. Burhanuddin menuturkan, pihaknya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk meningkatkan status hukum kasus ini.
BERITA TERKAIT :Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya
Keamanan Laut Lemah, Pencurian Ikan Dan Penyelundupan Marak
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut ya, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan, perkara ini naik ke penyidikan," kata saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, belum lama ini.
"Dalam satu dua hari kami akan tindaklanjuti ini dan memang dari hasil penyelidikan, cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan," katanya.
Dia menuturkan, sampai saat ini pendalaman terkait kasus tersebut masih dilakukan Kejagung secara intensif. Untuk nama-nama yang diduga terlibat dan berapa jumlah total kerugian negara, Burhanuddin juga belum membeberkannya secara rinci.
"Ini masih masih pendalaman, artinya kami belum menemukan. Penyidikan baru akan ditentukan sehari dua hari ini ya. Pasti, kerugian-kerugian sudah dilakukan pendalaman tetapi nanti finalnya ada di BPK atau BPKP," katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD sendiri telah meminta Kejaksaan Agung untuk mempercepat perampungan masalah tersebut. Seluruh dugaan itu, kata Mahfud, akan terbukti ketika para terduga telah menjalani pemeriksaan.
"Kami mohon Kejagung bisa mempercepat ini. Daripada kita ditagih tidak punya alat untuk membantah dan sebagainya. Maka kita segera memberi konfirmasi bahwa yang dilakukan Kejagung selama ini sudah benar dan kita buktikan di dalam seluruh proses pemeriksaan," ujar Mahfud.
Sekadar informasi, dalam masalah ini negara harus membayar hampir Rp1 Triliun kepada sejumlah perusahaan. Rinciannya, 515 Miliar kepada Avanti Communications Grup dan 20,9 Juta Dolar Amerika atau setara Rp314 Miliar kepada Navayo.