Jumat,  22 November 2024

Jaksa Agung Telah Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Satelit, Staf Kemhan Ketar Ketir

DIS
Jaksa Agung Telah Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Satelit, Staf Kemhan Ketar Ketir

RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan kerugian negara terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016. 

"Kami tandatangani surat perintah penyidikannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, belum lama.

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Keamanan Laut Lemah, Pencurian Ikan Dan Penyelundupan Marak

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016. Dalam waktu dekat kemungkinan besar kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup besar itu bakal naik penyidikan.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016 bertanggung jawab. Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit.

"Yang bertanggungjawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," katanya dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Mahfud juga mengakui telah memberitahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut. Jokowi pun meminta kepada Mahfud untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," kata Mahfud.