Kamis,  28 March 2024

1 Suara Rp 2.400

Rp 10,6 Miliar Diguyur Untuk Operasional Parpol di Jakarta 

NS/RN
Rp 10,6 Miliar Diguyur Untuk Operasional Parpol di Jakarta 

RADAR NONSTOP - Parpol di Jakarta bakal sumringah. Karena, bantuan dana parpol naik dua kali lipat. 

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sepakat dana bantuan partai politik sebesar Rp 2.400 per suara. Jumlah tersebut naik 2 kali lipat dari yang sebelumnya Rp 1.200 per suara di APBD 2018.

Plt Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri mengatakan, besaran Rp 1.200 itu bisa dilipatkan. Keluar anggarannya itu jadi Rp 2.400 (per suara) dan total Rp 10,6 miliar.

BERITA TERKAIT :
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Tidak Pro Rakyat, APBD Habis Untuk Progaram Para Elit?
Lebaran, Perputaran Duit Di DIY Dan Jateng Tembus Rp25,6 Triliun 

Taufan mengatakan aturan mengenai kenaikan dana bantuan parpol tercantum Pasal 5 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pihaknya akan mengajukan kenaikan dana bantuan itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bila disetujui dalam rapat paripurna, partai pemenang Pemilu 2014, PDIP mendapat jatah Rp 2,8 miliar karena mengantongi 1,2 juta suara di DPRD DKI Jakarta. Kemudian Gerindra mendapat tambahan Rp 1,42 miliar karena mengantongi 592.000 suara sah. Sementara itu, Golkar mendapat Rp 902,8 juta karena memperoleh 376.200 suara.

PKB mendapat tambahan sebesar Rp 624 juta karena memperoleh 260.200 suara. Hanura mendapat dana Rp 856 juta karena mengantongi 357.000 suara. Sedangkan NasDem mendapatkan Rp 494,6 juta karena memperoleh 206.100 suara. PAN yang memperoleh 172.700 suara mendapatkan dana Rp 414,6 juta.

Untuk Demokrat mendapatkan jatah Rp 866,2 juta karena mendapat 360.900 suara. Sementara PKS dialokasikan Rp 1,018 miliar dari perolehan 424.400 suara. Selanjutnya PPP mendapat Rp 1,084 miliar dari 452.200 suara.