Jumat,  29 November 2024

Soal UMP DKI Jakarta, Ariza Minta Pengusaha Patuh dan Taat

DIS
Soal UMP DKI Jakarta, Ariza Minta Pengusaha Patuh dan Taat

RN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati gugatan beberapa pengusaha soal Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.

"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," ujar pria yang biasa disapa Ariza ini di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Politisi Partai Gerindra ini pun menjelaskan, bahwa Kepgub terkait dengan UMP 2022 tersebut sudah dipertimbangkan serta melalui proses panjang. Dia berujar Kepgub ini untuk kepentingan bukan saja untuk buruh melainkan untuk kepentingan pengusaha dan masyarakat.

BERITA TERKAIT :
Bitcoin Makin Gacor, Trump Bikin Pemain Kripto Sumringah 
60 Hari Jelang Berakhir Masa Jabatan, Joe Biden Kompori Ukraina Bom Rusia 

"Sekali lagi, Pak Gubernur, Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," katanya.

Beberapa waktu lalu, Ariza memohon semua pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 yang telah diputuskan sebelumnya.

"Jadi saya kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ucap Ariza di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2022) malam.

Ariza mengatakan, proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia berujar, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,1%. "Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan No 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya betul (sudah melayangkan gugatan ke PTUN)," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/1/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan sebab Apindo menilai Keputusan Gubernur Anies Baswedan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang sebelumnya sudah disepakati seluruh daerah dan pengusaha menaikan UMP rata-rata 1%.

Namun Gubernur Anies mengeluarkan Kepgub No. 1517 yang merevisi kenaikan upah tersebut menjadi 5,1% atau sekitar Rp200 ribu menjadi Rp4.641.854, pengusaha menilai hal tersebut tidak sejalan dengan misi pemulihan ekonomi, sebab saat ini dari sisi pengusaha sendiri juga belum pulih.