RN - Angka total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tidak main-main. Nilainya mencapai ratusan triliunan Rupiah.
Satgas Waspada Investasi OJK mencatat, sejak 2011 hingga 2021 kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun.
"Jumlah korban (investasi ilegal) mencapai jutaan orang,'' ujar Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi, Wiwit Puspasari, Selasa (18/1/2022).
BERITA TERKAIT :Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah
Ia merinci, kerugian akibat investasi ilegal pada 2011 sebesar Rp68,2 triliun, Rp7,9 triliun pada 2012, Rp0,2 triliun pada 2014, Rp 0,3 triliun pada tahun 2015, Rp 5,4 triliun pada 2016, Rp 4,4 triliun pada 2017, Rp 1,4 triliun pada 2018, Rp 4 triliun pada 2019, Rp 5,9 triliun pada 2020, dan Rp 2,5 triliun pada 2021.
Dalam menjalankan aksinya, kata Wiwit, pelaku investasi ilegal biasanya menggunakan berbagai modus meliputi kegiatan like dan view post di media sosial dengan sistem penjualan langsung berupa paket member atau referral.
Kemudian menawarkan jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang.
Selain itu, pelaku investasi ilegal juga kerap menggunakan Skema Ponzi dengan modus membantu sesama, Skema Ponzi dengan modus penjualan saham dan Skema Ponzi dengan modus belanja online.
Investasi ilegal juga kerap menawarkan klaim tanpa risiko agar masyarakat tergiur, legalitas tidak jelas, tidak memiliki izin usaha.
"Kalaupun memiliki izin kelembagaan seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan lain-lain, tapi tidak memiliki izin usaha,'' tukasnya.