RN - Selebgram Ayu Thalia resmi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.
Status hukum sang selebgram dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
"Oh iya bener Ayu Thalia tersangka, kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka," ujar AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu (19/1/2022).
BERITA TERKAIT :Veronica Resmi Dilantik, Orang Sabar Selalu Berkah
Ahok Protes RK-Suswono Dielus-Elus Saat Pelantikan Pimpinan DPRD Jakarta
Lebih lanjut, AKBP Dwi mengatakan penetapan status hukum tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, penyidik telah mengantongi dua bukti kuat untuk menaikan status hukum sang selebgram.
Penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Kamis (20/1/2022) mendatang. "Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," ucap AKBP Dwi.
Atas situasi ini, Ayu Thalia alias AT dijerat Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah. Diketahui, Nicholas Sean Purnama melaporkan AT ke Polres Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 silam.