Sabtu,  27 April 2024

Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Bekasi 

YD/Al
Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Bekasi 
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi saat diperiksa KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro sebagai saksi. Chairoman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

"Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk Tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, KPK memanggil pensiunan ASN Widodo Indrijantoro; penilai pada KJPP Rachmat MP dan rekan, Boanerges Silvanus Dearari Damanik; dan Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi. Mereka akan diperiksa hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Sebelumnya, KPK membuka opsi untuk mendalami keterlibatan pihak DPRD Kota Bekasi atas kasus yang menyeret Rahmat Effendi. Rahmat Effendi diketahui terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

"Yang berikutnya tadi ada juga bagaimana keterlibatan dengan DPRD, tentu ini akan kita dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.