RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti yang telah mengembalikan uang Rp 647.850.000 ke KPK. Pengembalikan uang tersebut terkait perkara pencucian uang terdakwa mantan pegawai DJP Kemenkeu, Wawan Ridwan.
“Saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Atas sikap Siwi Widi, KPK mengapresiasi sikap kooperatif dan diharapkan dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
“Agar lebih jelas dan teranganya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” ujar Ali.
Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan serta anaknya bernama Muhammad Farsha
Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, Siwi Widi, selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar menerima transferan sebanyak 21 kali pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.
Siwi Widi diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020.